Mengintip Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Ruth Meliana

Rabu, 08 Maret 2023 | 15:43 WIB
Mengintip Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Suara.com - Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) menemukan 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari eselon I dan II yang rangkap jabatan. Tepatnya sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Melalui rangkap jabatan ini, gaji double yang diterima mereka pun kerap menerima sorotan. Menurut hasil temuan FITRA, jumlahnya sangat fantastis. Lantas, berapa gaji pejabat Kemenkeu sekaligus Komisaris BUMN? Berikut informasinya.

Gaji Pejabat Kemenkeu

Penetapan gaji seluruh instansi pemerintah termasuk Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan jabatan. Berikut daftarnya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

baca juga

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tak hanya itu, pejabat Kemenkeu juga menerima tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Berikut informasi tunjangan bagi pejabat struktural selengkapnya.

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000 
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000 
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000 
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000 
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000 
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000 
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.578.000 
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 25.411.600
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 22.935.726

Gaji Komisaris BUMN

Besaran penghasilan komisaris BUMN ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Dengan jabatan ini, rata-rata mereka menerima gaji miliaran rupiah.

Bagi komisaris utama PT Telkom akan menerima gaji tahunan sebanyak Rp9,86 miliar, yang sudah mencakup tunjangan Rp3,81 miliar serta tantiem Rp6,06 miliar. Lalu, untuk komisaris independen digaji sebesar Rp1,49 miliar-Rp11,31 miliar. Sementara jabatan komisaris, rentang gajinya antara Rp1,48 miliar-Rp 8,86 miliar.

Berbeda dengan komisaris di PT Pertamina yang menerima gaji US$ 47,23 juta atau sekitar Rp661 miliar. Jumlah ini dibagikan kepada seluruh jajarannya sebanyak 17 orang. Jika terbagi secara merata, tiap orang digaji sebesar Rp38 miliar per tahun atau Rp3,16 miliar untuk satu bulan.

Gaji komisaris PT Garuda Indonesia per 31 Desember 2020 mencapai Rp10,43 miliar. Total ini dibagikan kepada 5 orang, yakni komisaris utama, wakil komisaris utama, dua komisaris independen, dan komisaris. Jika merata, masing-masing menerima gaji sekitar Rp2 miliar.

Sementara komisaris PT Bank Rakyat Indonesia per 2020 menerima gaji sebesar Rp127,2 miliar. Total ini juga sudah mencakup THR, tantiem, pakaian korporat, tunjangan transportasi, dan premi asuransi. Jika dibagi rata kepada 17 orang, maka masing-masing digaji Rp7,5 miliar.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rafael Alun Dipecat dari PNS Dirjen Pajak, Terindikasi Sembunyikan Harta

Rafael Alun Dipecat dari PNS Dirjen Pajak, Terindikasi Sembunyikan Harta

Moots | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:13 WIB

Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Kemenkeu Angkat Suara

Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Kemenkeu Angkat Suara

Bisnis | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:10 WIB

Kemenkeu Ngaku Belum Temukan Geng Rafael yang Punya Kekayaan Jumbo

Kemenkeu Ngaku Belum Temukan Geng Rafael yang Punya Kekayaan Jumbo

Bisnis | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:13 WIB

Rafael Alun Tidak Patuh Bayar Pajak, Padahal Seorang Petugas Pajak

Rafael Alun Tidak Patuh Bayar Pajak, Padahal Seorang Petugas Pajak

Cianjur | Rabu, 08 Maret 2023 | 14:58 WIB

7 Pelanggaran Berat Rafael Alun Trisambodo Hingga Dipecat dari Dirjen Pajak

7 Pelanggaran Berat Rafael Alun Trisambodo Hingga Dipecat dari Dirjen Pajak

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 14:46 WIB

Kemenkeu: Rafael Alun Tidak Patuh Bayar Pajak

Kemenkeu: Rafael Alun Tidak Patuh Bayar Pajak

Bisnis | Rabu, 08 Maret 2023 | 14:31 WIB

Terkini

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Ibu Makin Cermat Memilih Produk Perawatan Anak, Bukan Lagi Sekadar Soal Harga

Ibu Makin Cermat Memilih Produk Perawatan Anak, Bukan Lagi Sekadar Soal Harga

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Perkuat Keamanan Ruang Udara Obvitnas, Kilang Plaju Jalani Assessment AIP dan Supervisi SMP

Perkuat Keamanan Ruang Udara Obvitnas, Kilang Plaju Jalani Assessment AIP dan Supervisi SMP

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:49 WIB

KemenPPPA Soroti Pentingnya Inklusi Keuangan bagi Perempuan Pelaku Usaha

KemenPPPA Soroti Pentingnya Inklusi Keuangan bagi Perempuan Pelaku Usaha

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Viral Anak Bacok Ayah di Deli Serdang, Polisi Amankan Pelaku

Viral Anak Bacok Ayah di Deli Serdang, Polisi Amankan Pelaku

Sumut | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Membongkar Jual-Beli Kursi Maba Unsoed: Dari 73 Kuota hingga Mahar Rp650 Juta

Membongkar Jual-Beli Kursi Maba Unsoed: Dari 73 Kuota hingga Mahar Rp650 Juta

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:40 WIB

Projek-D Vol.5 Hadirkan Empat Panggung dan Puluhan Musisi di De Tjolomadoe

Projek-D Vol.5 Hadirkan Empat Panggung dan Puluhan Musisi di De Tjolomadoe

Surakarta | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:37 WIB

Perkuat Pencegahan Karhutla, Mendagri Tito Tekankan Keterlibatan Pemda Hingga Tingkat Desa

Perkuat Pencegahan Karhutla, Mendagri Tito Tekankan Keterlibatan Pemda Hingga Tingkat Desa

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:37 WIB

Ratu Dewa Target Macet Palembang Turun 40 Persen dalam 90 Hari, Mungkinkah?

Ratu Dewa Target Macet Palembang Turun 40 Persen dalam 90 Hari, Mungkinkah?

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×