5 Fakta Trio Tersangka Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Bali

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 08 Maret 2023 | 17:01 WIB
5 Fakta Trio Tersangka Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Bali
Kawasan Kampus Universitas Udayana, Denpasar, Selasa (14/2/2023) [Suara.com / Putu Yonata Udawananda]

Suara.com - Mengenai kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana, Kejaksanaan Tinggi Bali telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga tersangkanya. Fakta 3 tersangka korupsi Unud ini sendiri bisa Anda simak di bawah ini.

1. Statusnya Dicekal

Tiga tersangka korupsi kasus dana Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana Bali ini mendapat status dicekal dari Kejaksanaan Tinggi Bali. Status ini ditetapkan sejak 28 Februari 2023 lalu, dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Status ini dikeluarkan karena proses penyidikan dan pencarian fakta masih terus dilakukan, dan terdapat ketakutan jika tersangka ini melarihan diri ke luar negeri. Dengan status ini, maka perjalanan ke luar negeri yang mungkin akan dilakukan dapat dicegah saat di bandara.

2. Pejabat Unud Jadi Tersangka

Tiga tersangka yang ditetapkan ini merupakan pejabat Unud Bali. Ketiganya berinisial IKB, IMY, dan NPS. Ketiganya masih dalam tahap pemeriksaan, namun belum ada status penahanan karena belum ada surat perintah dari penyidik.

3. 21 Saksi dari Mahaiswa dan Civitas Akademika

Pemeriksaan dan pengambilan keterangan dilakukan pada 21 saksi secara total, yang terdiri dari mahasiswa dan civitas akademika lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, saksi yang dimintai keterangan tersebut tidak disebutkan inisial atau namanya.

Hingga saat ini keterangan masih terus dilakukan untuk mendapatkan fakta dan penguat terkait kasus yang terjadi, agar dapat memperoleh informasi terbaru yang mendukung penyidikan.

4. Rektor Mangkir dari Panggilan

Rektor Universitas Udayana sendiri, Nyoman Gde Antara, justru mangkir dari panggilan yang telah dilakukan oleh Kejaksanaan Tinggi. Pihak rektor menyebutkan bahwa telah mengirimkan surat pada Kejati atas ketidakhadiran ini. 

Namun demikian, surat baru diterima sehari setelah pemanggilan dilakukan. Artinya pada hari pemanggilan dilakukan pada sang rektor, ia mangkir dan tidak menghadiri sesi permintaan keterangan yang telah diagendakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

5. Status Pencekalan 6 Bulan

Jika dihitung dari penetapan status pencekalan yang dilakukan Kejati Bali, maka masa pencekalan tersebut akan berakhir pada Agustus 2023 mendatang. Jelas, diharapkan kasus sudah dapat diselesaikan sebelum waktu pencekalan habis, sehingga selanjutnya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beredar Isu Firli Bahuri Terima Suap Rp 2,3 T dari Anies, KPK Pastikan Itu Hoaks

Beredar Isu Firli Bahuri Terima Suap Rp 2,3 T dari Anies, KPK Pastikan Itu Hoaks

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 16:48 WIB

5 Fakta Dugaan Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma

5 Fakta Dugaan Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 16:31 WIB

Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Moeldoko: Presiden Jokowi Tak Happy

Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Moeldoko: Presiden Jokowi Tak Happy

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 16:12 WIB

Rafael Ternyata Sempat Dicecar KPK Soal Harta Kekayaan yang Ganjal pada 2020

Rafael Ternyata Sempat Dicecar KPK Soal Harta Kekayaan yang Ganjal pada 2020

Bisnis | Rabu, 08 Maret 2023 | 16:03 WIB

Rafael Alun Punya Enam Saham Tersembunyi, Emiten Apa Saja ya?

Rafael Alun Punya Enam Saham Tersembunyi, Emiten Apa Saja ya?

Bisnis | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:53 WIB

Kronologi Mencuatnya Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Rp4,5 Triliun

Kronologi Mencuatnya Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Rp4,5 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:46 WIB

Terkini

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:05 WIB

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:04 WIB

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:48 WIB

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:44 WIB

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:35 WIB

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:59 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:54 WIB