5 Fakta Dugaan Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma

Kasus dugaan korupsi Telkom Sigma terus diusut oleh Kejagung, dengan pemanggilan beberapa saksi lanjutan. Simak ulasannya di sini!

M Nurhadi
Rabu, 08 Maret 2023 | 16:31 WIB
5 Fakta Dugaan Korupsi Proyek Graha Telkom Sigma
Ilustrasi (Unsplash)

Suara.com - Dugaan korupsi proyek Graha Telkom Sigma ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan cepat. Tidak sedikit saksi yang dipanggil oleh Kejagung untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan. Sederet fakta-fakta dugaan korupsi proyek Graha Telkom Sigma bisa Anda lihat di sini.

1. Kejadian Tahun 2017 - 2018

Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma ini terjadi pada tahun 2017 hingga tahun 2018.

Proyek ini sendiri nilainya tidak kecil, mengingat properti yang menjadi dugaan objek korupsi juga bernilai cukup tinggi.

Baca Juga:Belum Usai Rafael Trisambodo dan Eko Darmanto, Kini Muncul Pejabat Bea Cukai yang Jadi Sorotan Kemenkeu

2. Pemanggilan dan Pemeriksaan 7 Saksi, dan Dilanjutkan 5 Saksi Lain

Ada tujuh nama yang dipanggil oleh Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan ini. Antara lain adalah sebagai berikut:

  • RR, selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka
  • DS, selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka
  • WATP, selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma
  • MA, selaku Staf Sales & Delivery PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 - 2020
  • HM, selaku PIC PT Nayumi Group
  • DES, selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma
  • AW, selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia

Setelah itu, kembali dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada lima saksi lainnya.

  • LM, selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka
  • GFK, selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka
  • ES, selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka
  • GW, selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka
  • BR, selaku Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka

3. Turut Memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika

Dalam kejadian ini, Kejagung juga turut memanggil Johnny G Plate, yang sebelumnya sudah diperiksa terkait kasus korupsi proyek BTS di kementeriannya. Beliau menyatakan siap memenuhi pemeriksaan kembali sepanjang hal tersebut diperlukan untuk penyelesaian penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G di lingkungan kementerian yang dipimpinnya itu.

Baca Juga:KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp4,5 Triliun di Proyek Tol Jokowi

4. Penjelasan Rinci Duduk Perkara

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

NEWS

TERKINI