4 Update Banding Pidana Mati Ferdy Sambo, Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Berakhir

Kamis, 09 Maret 2023 | 11:37 WIB
4 Update Banding Pidana Mati Ferdy Sambo, Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Berakhir
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Putusan Banding Akan Dibacakan Secara Terbuka

Putusan banding nantinya akan dibacakan secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas bagaimana hasil musyawarah hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap Ferdy Sambo berupa pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, JPU mengajukan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal selama 8 (delapan) tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 (dua belas) tahun penjara.

Kemudian, Majelis Hakim memutuskan pidana yang berbeda dengan tuntutan JPU. Ferdy Sambo dikenakan sanksi pidana mati, Putri Candrawathi dikenakan sanksi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun penjara, Kuat Ma’ruf dipidana 15 (lima belas) tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 (tiga belas) tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer dipidana 1.5 (satu setengah) tahun penjara. Hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI