Suara.com - Paula Verhoeven sudah merealisasikan rencana pengajuan banding atas putusan cerai Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan banding Paula Verhoeven terdaftar sejak 28 April 2025.
"Termohon itu telah menyampaikan permohonan banding atau pernyataan bandingnya, tanggal 28 April 2025," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Rabu, 30 April 2025.
Baru sebatas permohonan banding saja yang sudah didaftarkan Paula Verhoeven. Alasan pengajuan bandingnya belum disertakan.
"Nanti baru tahu alasan-alasan itu, ketika pihak yang mengajukan banding itu menyampaikan memori bandingnya," papar Suryana.
Langkah banding Paula Verhoeven terhadap putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun sempat direspons pihak Baim Wong.
Fahmi Bachmid selaku pengacara Baim Wong menyatakan bakal menempuh jalan serupa untuk menyikapi putusan.
"Saya pun mendapatkan amanat, karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding, maka kami pun akan mengajukan upaya hukum banding," beber Fahmi di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa 29 April 2025.
Baca Juga: Resmi, Baim Wong Susul Paula Verhoeven Ajukan Banding Putusan Cerai
Fahmi Bachmid belum mau menjelaskan alasan banding dari Baim Wong.