Nasib Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 09 Maret 2023 | 19:34 WIB
Nasib Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Abdul Haris, Panitia Penyelenggara (Panpel) pertandingan dari pertandingan Arema FC Vs Persebaya sampai terjadi Tragedi Kanjuruhan Malang.

Seperti diketahui, telah terjadi tragedi yang paling mengerikan sepanjang sejarah persepakbolaan di Indonesia, pada tanggal (1/10/2022). Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang meledak setelah pertandingan antara Arema FC melawan perebaya Surabaya. Terbaru, pihak yang dinyatakan menjadi terdakwa dalam kasus tersebut saat ini sudah mendapatkan vonis hukuman dan berujung di penjara.

Panpel Arema Divonis 1,6 Tahun Bui

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Amsya menyatakan bahwa Abdul Haris terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Abdul Haris dengan hukuman 6 Tahun 8 Bulan. Namun, Majelis Hakim menimbang bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan meskipun hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa.

Tidak hanya itu, ada pertimbangan bahwa terdakwa telah didakwa penuntut umum secara alternatif dengan dakwaan berupa kumulatif Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP.

Terdakwa pun diketahui sempat mengajukan surat kepada PT LIB perihal perubahan jam kick off Arema FC Vs Persebaya, pada tanggal 1 Oktober 2022, dan PT LIB juga memberikan balasan dengan surat tertanggal 19 September 2022 yang berisi permintaan agar panpel menyelenggarakan pertandingan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Hal tersebut menjadi pertimbangan untuk hakim untuk meringankan vonis Abdul Haris. Namun disisi lain terungkap permohonan pergantian jam tersebut berdasarkan permintaan dari Ferly Hidayat sebagai Kapolres Malang yang hendak memajukan pertandingan tersebut dengan alasan keamanan.

Namun, permintaan tersebut tidak terpenuhi dikarenakan kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar. PT LIB telah menempatkan para suporter, pemain, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keamanan.

Tidak hanya itu, Tragedi Kanjuruhan Malang juga diduga dipicu karena adanya suporter yang turun secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, tetapi tidak mendapatkan penghadangan dari para keamanan.

Selain itu, terdakwa atas nama Abdul Haris juga turut partisipasi meringankan korban dan evaluasi, terdakwa juga tidak pernah dijatuhi pidana selama hidupnya dan sudah lama mengabdi di dunia persepakbolaan, sehingga terdakwa Abdul Haris mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.

Security Officer Arema Divonis 1 Tahun

Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Hakim memandang bahwa Suko bersalah dikarenakan kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Suko sendiri merupakan Security Officer (SO), Arema FC pada saat pecah Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Giliran Suko, Security Officer Arema Divonis Setahun Penjara di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Giliran Suko, Security Officer Arema Divonis Setahun Penjara di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Jatim | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:35 WIB

Putusan Hukum Security Officer Arema FC Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hanya Satu Tahun : Kok Bisa ?

Putusan Hukum Security Officer Arema FC Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hanya Satu Tahun : Kok Bisa ?

| Kamis, 09 Maret 2023 | 16:07 WIB

Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR RI: Putusan Tak Setimpal dengan Korban

Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR RI: Putusan Tak Setimpal dengan Korban

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 14:32 WIB

Panpel Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Sudah Adil Apa Belum Lur?

Panpel Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Sudah Adil Apa Belum Lur?

| Kamis, 09 Maret 2023 | 14:29 WIB

Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Panpel Pertandingan Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Panpel Pertandingan Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Jatim | Kamis, 09 Maret 2023 | 14:15 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB