Nasib Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kamis, 09 Maret 2023 | 19:34 WIB
Nasib Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.

Tidak hanya Suko, terdakwa yang telah divonis adalah Abdul Haris, Panpel Arema yang divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI