Tidak hanya itu, Tragedi Kanjuruhan Malang juga diduga dipicu karena adanya suporter yang turun secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, tetapi tidak mendapatkan penghadangan dari para keamanan.
Selain itu, terdakwa atas nama Abdul Haris juga turut partisipasi meringankan korban dan evaluasi, terdakwa juga tidak pernah dijatuhi pidana selama hidupnya dan sudah lama mengabdi di dunia persepakbolaan, sehingga terdakwa Abdul Haris mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
Security Officer Arema Divonis 1 Tahun
Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Hakim memandang bahwa Suko bersalah dikarenakan kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Suko sendiri merupakan Security Officer (SO), Arema FC pada saat pecah Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.
Tidak hanya Suko, terdakwa yang telah divonis adalah Abdul Haris, Panpel Arema yang divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Giliran Suko, Security Officer Arema Divonis Setahun Penjara di Sidang Tragedi Kanjuruhan