Menurut Awan, tim ketiga menemukan sebagian aset bahwa ada aset yang diatasnamakan pihak-pihak terafiliasi.
"Itu bisa orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu," katanya.
Dengan demikian, ketiga tim menemukan dugaan kuat adanya fraud di dalam kasus ini.
Terbukti Ngemplang Pajak, Dipecat Dari PNS
Sederet temuan oleh Itjen Kemenkeu antara lain Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang dengan tidak melaporkan harta dan pembayaran pajak secara benar.
"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar tidak patuh membayar pajak serta gaya hidup pribadi dan keluarga tidak sesuai atas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," papar Awan.
Hal lain adalah tidak melaporkan harta kekayaan ke pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Rafael juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.
"Terdapat informasi lain yang indikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ucap Awan.
Atas temuan tersebut, maka Rafael dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Baca Juga: Menyingkap Sosok Istri Wahono Saputro Kepala KKP Madya Jaktim: Diduga Jadi Komplotan Rafael Alun