Polah Tak Wajar WNA di Bali Hingga Dideportasi: Overstay Takut Wamil, Buka Kursus Motor

Senin, 13 Maret 2023 | 16:05 WIB
Polah Tak Wajar WNA di Bali Hingga Dideportasi: Overstay Takut Wamil, Buka Kursus Motor
Imigrasi menahan tiga warga negara Rusia di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, karena mereka melanggar hukum dan aturan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Tiga warga negara Rusia itu dideportasi kembali ke negaranya, Jumat (10/3/2023), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain menjadi pelatih tenis dan membuka jasa kursus mengendarai sepeda motor, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali juga mendeportasi tiga warga negara asing asal Rusia yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Mereka berinisial VS (30), IL (30) dan TE (32), ketiganya dideportasi pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 09.05 WITA, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, bali.

Menurut Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mereka langsung dideportasi ke Rusia melalui Turki.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI