Mereka menangkap WNA asal Rusia berinisial IZ (29) pada 3 Maret, karena berkegiatan sebagai pelatih tenis di sebuah pusat olahraga di wilayah Kuta Utara.
Selain itu, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali juga menangkap dua warga negara Rusia berinisial RK dan AG, karena membuka jasa kursus mengendarai sepeda motor secara ilegal.
Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gilang Danurdara, kedua WNA itu ditangkap di wilayah Gunung Payung, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 14.30 WITA.
"Berawal juga dari informasi yang kita dapatkan di akun @moscow_cab_bali. Di mana, ada aktivitas pelatihan sepeda motor di daerah Gunung Payung," kata Gilang Danurdara kepada wartawan pada Jumat (10/3/2023).
Terlibat kasus prostitusi
Selain menjadi pelatih tenis dan membuka jasa kursus mengendarai sepeda motor, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali juga mendeportasi tiga warga negara asing asal Rusia yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Mereka berinisial VS (30), IL (30) dan TE (32), ketiganya dideportasi pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 09.05 WITA, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, bali.
Menurut Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mereka langsung dideportasi ke Rusia melalui Turki.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Ajang Piala Dunia U-20 2023 Jadi Momen Terapkan VAR di Indonesia