Ironi Warga Tanah Merah, Hidup di Zona Berbahaya Depo Pertamina

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 13 Maret 2023 | 19:28 WIB
Ironi Warga Tanah Merah, Hidup di Zona Berbahaya Depo Pertamina
Ilustrasi kebakaran di pemukiman sekitar Depo Plumpang, Jakarta Utara. [Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Masalah disebutnya baru muncul mulai tahun 1985 hingga 2.000-an ketika banyak orang yang datang ke sekitaran lokasi. Ia menyebut hal ini wajar karena depo skala besar itu pasti akan mengundang banyak orang untuk datang mendukung kebutuhan pekerja, mulai eari warung makan, indekos, hingga toko lainnya. "Perlahan tapi pasti membentuk permukiman ilegal (dan legal) yang memadati ke arah depo dan sekitar, terutama pada periode 1985-1998 dan 2000-sekarang," kata dia.

Namun, hal itu tidak sepenuhnya memberikan dampak positif. Nirwono bilang pelanggaran mulai terjadi ketika pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar depo terus dibiarkan Pemerintah DKI Jakarta. "Dan justru diputihkan/diakui/dilegalkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW DKI Jakarta 2000-2010 dan RTRW DKI Jakarta 2010-2030," ucapnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah segera menata ulang kawasan sekitar depo Pertamina di Plumpang itu. Pemanfaatan lahan harus dikembalikan sesuai dengan rencana awal. "Ditetapkan jarak aman ideal obyek penting tersebut dan membenahi permukiman padat menjadi kawasan hunian vertikal terpadu."

Relokasi Permukiman Warga

Nirwono Joga menyarankan pemerintah melakukan relokasi permukiman warga di sekitar wilayah Depo Pertamina Plumpang yang terbakar karena ledakan. Kawasan sekitar depo menjadi zona penyangga atau buffer zone.

Nirwono menjelaskan, dalam buffer zone itu tidak boleh ada permukiman warga sama sekali. Aktivitas masyarakat harus dibatasi demi keamanan dan keselamatan. "Kawasan depo dan sekitarnya harus ditata ulang dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan operasional depo dan warga. Sehingga perlu jarak aman sebagai daerah penyangga atau buffer zone yang tidak boleh ditawar-tawar," ujar Nirwono.

Menurut dia, jarak ideal dari depo dengan permukiman warga adalah satu kilometer. Ia juga menyarankan wilayah buffer zone itu menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). "Dari kasus kebakaran jumat lalu, warga masih mencium BBM terbakar sampai dengan radius satu kilometer, berarti jarak amannya minimal satu kilometer harus bebas bangunan rumah dan permukiman," terangnya.

___________________

Tim Liputan: Faqih Fathurrahman & Fakhri Fuadi Muflih

Baca Juga: Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Dapat Kontrakan Gratis, Cuma Tiga Bulan Begini Rinciannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI