Berkas Kasus Ecky Tersangka Mutilasi Angle di Bekasi Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Senin, 13 Maret 2023 | 20:06 WIB
Berkas Kasus Ecky Tersangka Mutilasi Angle di Bekasi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Angela dimutilasi secara keji oleh Ecky Listhianto (kolase HO Polisi/Instagram)

Suara.com - Berkas perkara M Ecky Listiantho (34), tersangka kasus mutilasi Angela Hindilriati (54) sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian.

Kekinian, berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Berkas perkara tersangka Ecky Listiantho sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada tanggal 6 Maret 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait pelimpahan Ecky pada Selasa (14/3/2023) besok. Trunoyudo mengatakan alasan Ecky dilimpahkan ke Kejati Jabar lantaran lokasi penemuan jasad Angle berada di Bekasi.

"Penyidik akan melakukan ekspos juga atau langkah-langkah koordinasi terkait berkas perkara yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait satu kasus ini," ungkap Trunoyudo.

"Karena memang secara TKP-nya ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," tambahnya.

Mutilasi Tujuh Bagian

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap bahwa Ecky memutilasi Angela menggunakan gergaji besi. Proses mutilasi menjadi tujuh bagian ini dilakukan Ecky di Apartemen Taman Rasuna pada Agustus 2019.

"Mayat dimultilasi menjadi tujuh bagian dengan proses satu minggu," beber Hengki.

Baca Juga: Bekasi Oh Bekasi, Dari Mutilasi, Pembunuhan Berantai hingga Mayat Dicor

Menurut Hengki, tersangka Ecky menyimpan potongan jenazah Angela ke dalam dua boks kontainer. Dua boks kontainer itu menyimpan bagian potongan tubuh berukuran besar dan kecil.

Petugas kepolisian melakukan olah TKP di kontrakan no.6 Kampung Buaran, Desa Lambang Sari, Tambun, Kabupaten Bekasi lokasi penemuan mayat hasil mutilasi (Suara.com/Arya Putra)
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di kontrakan no.6 Kampung Buaran, Desa Lambang Sari, Tambun, Kabupaten Bekasi lokasi penemuan mayat hasil mutilasi (Suara.com/Arya Putra)

"Pemotongan dilakukan secara bertahap dan setiap selesai memontong satu bagian, hasil potongan kecil langsung dimasukan ke dalam kontainer nomor 1. Sedangkan potongan yang besar dimasukan ke dalam plastik sampah warna hitam dan dimasukan ke kontainer nomor 2," jelas Hengki.

Dari hasil penyidikan, lanjut Hengki, motif Ecky membunuh Angela karena menolak diajak menikah. Sebab Ecky sebenarnya telah memiliki istri sah.

Selain itu, motif lainnya karena Ecky juga ingin menguasai harta Angela. Total aset milik Angela yang telah dikuasai Ecky tercatat mencapai Rp1,1 miliar.

"Total tersangka MEL (M. Ecky Listiantho) mengambil Rp1.146.869.000 dari korban," kata Hengki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI