Kembali Lawan KPU dalam Sidang Bawaslu, Prima akan Hadirkan Dua Saksi dan Barang Bukti

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 14 Maret 2023 | 13:41 WIB
Kembali Lawan KPU dalam Sidang Bawaslu, Prima akan Hadirkan Dua Saksi dan Barang Bukti
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilayangkan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dilanjut pada Rabu (15/3/2023).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, dalam sidang akan menghadirkan dua saksi serta bukti tambahan.

"Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung PRIMA, KPU, dan LO," kata Dominggus usai sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu pada Selasa (14/3/2023).

Selain itu, Prima juga akan membawa bukti tambahan berupa surat keberatan nomor 157 yang pernah dilayangkan kepada KPU sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.

"Itu yang kita persoalkan, surat nomor kan surat nomor 1063 yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh PRIMA dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki, di situ keberatan kita," tegasnya.

Dalam sidang Bawaslu yang kali kedua ini, Dominggus berharap pihaknya bisa menjadi partai peserta Pemilu 2024.

Tak hanya itu, ia juga berharap sidang ini bisa menjadi bukti bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan berita acara yang menetapkan Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.

Untuk diketahui, Partai Prima kembali melaporkan KPU kepada Bawaslu. Kali ini, Partai Prima melaporkan dugaan pelanggaran administrasi.

Dugaan tersebut terkait rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU menetapkan Partai Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Terlapor tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, khususnya terkait verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024,” ucap Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi.

Untuk itu, Partai Prima meminta Bawaslu untuk menjatuhkan hukuman kepada KPU dengan menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dann menyatakan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Partai Prima juga meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa penetapan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu 2024.

Sebelumnya, Partai Prima sempat beberapa kali mengajukan gugatan setelah partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Pertama, Partai Prima mengajukan permohonan sengketa proses pemilu alias SPPU ke Badan Pengawasan Pemilu pada 20 Oktober 2022. Pada waktui itu, objek sengketanya hasil verifikasi administrasi yang menjadi syarat partai politik maju sebagai peserta pemilu.

"Permohonan sengketa pemilu tersebut ditolak oleh Bawaslu," kata Menurut KPU Hasyim Asyari kala itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tidak Lolos Verifikasi, Prima Lapor ke Bawaslu Lagi, KPU: Mengada-ada

Tidak Lolos Verifikasi, Prima Lapor ke Bawaslu Lagi, KPU: Mengada-ada

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 12:58 WIB

Gugatan Partai Prima Pada KPU Diklaim Mengada-ada, Administrasi Pemilu Sudah Sesuai

Gugatan Partai Prima Pada KPU Diklaim Mengada-ada, Administrasi Pemilu Sudah Sesuai

Kotak Suara | Selasa, 14 Maret 2023 | 12:41 WIB

Bantah Tuduhan Partai Prima, KPU Klaim Telah Jalankan Putusan Bawaslu

Bantah Tuduhan Partai Prima, KPU Klaim Telah Jalankan Putusan Bawaslu

Kotak Suara | Selasa, 14 Maret 2023 | 12:38 WIB

Terkini

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:05 WIB

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

News | Sabtu, 25 April 2026 | 12:03 WIB

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:53 WIB

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:43 WIB

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:33 WIB

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:18 WIB

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:04 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:45 WIB

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:39 WIB