Kemudian berselang sebulan, partai mengajukan gugatan ke badan lain yakni Peradilan Tata Usaha Negara Jakartan (PTUN). Dalam objek sengketanya pun masih sama, berita acara hasil verifikasi administrasi.
Gugatan itu ditolak lagi, sebab PTUN tidak berwenang dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara itu.
Kemudian pada 20 Desember 2022, Partai Prima kembali menggugat ke PTUN Jakarta dan kembali ditolak.
"Terhadap perkara tersebut, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata KPU dalam keterangan tertulis.
Kemudian saat menggugat untuk yang keempat kalinya, gugatan Partai Prima dikabulkan secara hukum. Pada 8 Desember 2022, Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Berbeda dengan sebelumnya, Partai Prima menggugat KPU dari jalur hukum perdata karena merasa dirugikan KPU dalam proses verifikasi partai. Gugatan tersebut dikabulkan sepenuhnya oleh PN Jakarta Pusat.
KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, harus membayar ganti rugi Rp 500 juta, dan berdampak pada penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.