Gugatan Partai Prima Pada KPU Diklaim Mengada-ada, Administrasi Pemilu Sudah Sesuai

M Nurhadi

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:41 WIB
Gugatan Partai Prima Pada KPU Diklaim Mengada-ada, Administrasi Pemilu Sudah Sesuai
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - KPU menyatakan telah melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022, dimana salah satu poin menyebut adalah verifikasi administrasi (vermin) perbaikan Partai Prima sebagai salah satu calon peserta Pemilu 2024.

"Terlapor (KPU RI) sepenuhnya telah melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 tanggal 4 November 2022," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mewakili KPU RI sebagai pihak terlapor dalam persidangan penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada Selasa (14/3/2023).

Sehingga, ia menyebut, pokok laporan Partai Prima sebagai pelapor kepada Bawaslu RI yang menyatakan KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 tanggal 4 November 2022 adalah dalil yang tidak berdasar, mengada-ada, dan patut untuk ditolak atau dikesampingkan.

Afif juga menjelaskan, sejumlah langkah yang telah dilakukan oleh KPU RI dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut.

Diantaranya, KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republiku Indonesia tertanggal 8 November 2022.

Selanjutnya, Afif juga menyampaikan kepada Partai Prima, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1063/PL/01.1-SD/05/2022 perihal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanggal 8 November 2022.

"Terlapor (KPU) selanjutnya melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diserahkan para pelapor kepada terlapor, sebagaimana hasilnya tertuang dalam Berita Acara KPU Nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu beserta lampiran dan sub-lampiran tanggal 18 November 2022," ucap Afif.

Sebelumnya setelah sempat mengajukan gugatan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI pada 4 November 2022, Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Laporan ke Bawaslu itu didaftarkan atas nama Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dan Sekjen Prima Dominggus Oktavianus sebagai pelapor.

baca juga

Partai Prima menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan pada Kamis (2/3) sebagai salah satu hal yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Tuduhan Partai Prima, KPU Klaim Telah Jalankan Putusan Bawaslu

Bantah Tuduhan Partai Prima, KPU Klaim Telah Jalankan Putusan Bawaslu

Kotak Suara | Selasa, 14 Maret 2023 | 12:38 WIB

Tak Puas Menang Gugatan Tunda Pemilu, Partai Prima Kembali Laporkan KPU ke Bawaslu soal Pelanggaran Administrasi

Tak Puas Menang Gugatan Tunda Pemilu, Partai Prima Kembali Laporkan KPU ke Bawaslu soal Pelanggaran Administrasi

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 11:40 WIB

Ada Jaringan Teroris Bangun Parpol Berupaya Ganggu Pemilu 2024, Lolos Verifikasi?

Ada Jaringan Teroris Bangun Parpol Berupaya Ganggu Pemilu 2024, Lolos Verifikasi?

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 11:25 WIB

Kepala BNPT Ungkap Cara Jaringan Teroris Mulai Menyusup ke Pemilu 2024

Kepala BNPT Ungkap Cara Jaringan Teroris Mulai Menyusup ke Pemilu 2024

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 11:01 WIB

Kang Emil Tak Setuju Penundaan Pemilu, Harganya Mahal

Kang Emil Tak Setuju Penundaan Pemilu, Harganya Mahal

Kotak Suara | Selasa, 14 Maret 2023 | 09:21 WIB

Wapres Setuju Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden

Wapres Setuju Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2023 | 09:02 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×