Gugatan Partai Prima Pada KPU Diklaim Mengada-ada, Administrasi Pemilu Sudah Sesuai

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 14 Maret 2023 | 12:41 WIB
Gugatan Partai Prima Pada KPU Diklaim Mengada-ada, Administrasi Pemilu Sudah Sesuai
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - KPU menyatakan telah melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022, dimana salah satu poin menyebut adalah verifikasi administrasi (vermin) perbaikan Partai Prima sebagai salah satu calon peserta Pemilu 2024.

"Terlapor (KPU RI) sepenuhnya telah melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 tanggal 4 November 2022," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mewakili KPU RI sebagai pihak terlapor dalam persidangan penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada Selasa (14/3/2023).

Sehingga, ia menyebut, pokok laporan Partai Prima sebagai pelapor kepada Bawaslu RI yang menyatakan KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 tanggal 4 November 2022 adalah dalil yang tidak berdasar, mengada-ada, dan patut untuk ditolak atau dikesampingkan.

Afif juga menjelaskan, sejumlah langkah yang telah dilakukan oleh KPU RI dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut.

Diantaranya, KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republiku Indonesia tertanggal 8 November 2022.

Selanjutnya, Afif juga menyampaikan kepada Partai Prima, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1063/PL/01.1-SD/05/2022 perihal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanggal 8 November 2022.

"Terlapor (KPU) selanjutnya melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diserahkan para pelapor kepada terlapor, sebagaimana hasilnya tertuang dalam Berita Acara KPU Nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu beserta lampiran dan sub-lampiran tanggal 18 November 2022," ucap Afif.

Sebelumnya setelah sempat mengajukan gugatan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI pada 4 November 2022, Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Laporan ke Bawaslu itu didaftarkan atas nama Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dan Sekjen Prima Dominggus Oktavianus sebagai pelapor.

Baca Juga: Kang Emil Tak Setuju Penundaan Pemilu, Harganya Mahal

Partai Prima menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan pada Kamis (2/3) sebagai salah satu hal yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI