Alasan LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy

M Nurhadi

Rabu, 15 Maret 2023 | 08:59 WIB
Alasan LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Alasan LPSK Tolak Lindungi AG (antara foto)

Suara.com - Kasus Mario dan Dandy masih terus dibicarakan oleh publik. Saat ini, diketahui bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15), kekasih tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20). Kira-kira, apa alasan LPSK tolak lindungi AG dalam kasus ini?

Perlu diketahui, bahwa status perempuan berinisial AG (15) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) kini telah naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, akan tetapi anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebetulnya ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. 

Anak di bawah umur memang tidak boleh disebut tersangka. Hal ini mengacu pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Alasan LPSK Tolak Lindungi AG

LPSK menjelaskan telah menerima permohonan perlindungan dari dua saksi kunci dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17) ini.

Dua saksi kunci itu di antaranya adalah R dan N yang merupakan orang tua Rz, teman dari sang korban. Dua saksi ini adalah orang-orang yang memergoki peristiwa penganiayaan oleh Mario Dandy. Selain itu, mereka juga melihat David sudah tergeletak tidak berdaya.

Lantas, apa alasan LPSK tolak lindungi AG?

Dilansir dari berbagai sumber, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, pada hari Senin (13/3/2023). Berikut ini adalah alasan LPSK tolak lindungi AG.

baca juga

Hasto menjelaskan bahwa permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Salah satunya adalah terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban, sementara Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.

Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dianggap tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.

Sementara itu, LPSK memberikan rekomendasi usai permohonan ditolak. Diketahui, LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Fakta: 2 Tahun Agnes Gracia Dipaksa Berzina Layani Pria Hidung Belang oleh Mario Dandy hingga Pecah Tangis Keluarga, Benarkah?

Cek Fakta: 2 Tahun Agnes Gracia Dipaksa Berzina Layani Pria Hidung Belang oleh Mario Dandy hingga Pecah Tangis Keluarga, Benarkah?

Bandung | Rabu, 15 Maret 2023 | 08:31 WIB

Sulit Dipercaya! Putra Eks-Pejabat Rafael Alun yang Satu Ini Hidup Sederhana dan Apa Adanya

Sulit Dipercaya! Putra Eks-Pejabat Rafael Alun yang Satu Ini Hidup Sederhana dan Apa Adanya

Poptren | Rabu, 15 Maret 2023 | 08:05 WIB

Mario Dandy Lagi Joget atau 'Hajar' Samsak? Netizen Ricuh Mempertanyakan

Mario Dandy Lagi Joget atau 'Hajar' Samsak? Netizen Ricuh Mempertanyakan

Bandung | Rabu, 15 Maret 2023 | 07:51 WIB

LPSK Tolak Beri Perlindungan untuk AG Pacar Mario Dandy karena Hal Ini

LPSK Tolak Beri Perlindungan untuk AG Pacar Mario Dandy karena Hal Ini

Fresh | Rabu, 15 Maret 2023 | 07:17 WIB

CEK FAKTA: Viral! Rumah Rafael Alun Trisambodo Disegel Paksa?

CEK FAKTA: Viral! Rumah Rafael Alun Trisambodo Disegel Paksa?

Bandung | Rabu, 15 Maret 2023 | 06:15 WIB

Anak Pejabat Pamer Naik Rubicon, Video Putri Bungsu Raja Yogyakarta Pilih Naik Becak Tuai Pujian Warganet

Anak Pejabat Pamer Naik Rubicon, Video Putri Bungsu Raja Yogyakarta Pilih Naik Becak Tuai Pujian Warganet

Depok | Rabu, 15 Maret 2023 | 06:00 WIB

Terkini

Jelang Musim Tanam, Produksi Petrokimia Capai 6,59 Juta Ton hingga September

Jelang Musim Tanam, Produksi Petrokimia Capai 6,59 Juta Ton hingga September

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:55 WIB

SPYAIR Resmi Rilis Album BEST OF ANIME: 16 Years of SPYAIR Anime

SPYAIR Resmi Rilis Album BEST OF ANIME: 16 Years of SPYAIR Anime

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Percikan Korsleting Mobil Hanguskan 5 Rumah di Lampung Barat, Kerugian Miliaran

Percikan Korsleting Mobil Hanguskan 5 Rumah di Lampung Barat, Kerugian Miliaran

Lampung | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan Yaqut: Beliau Punya Tanggung Jawab Besar

Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan Yaqut: Beliau Punya Tanggung Jawab Besar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:51 WIB

SPF di Cushion Purbasari Berapa? Cek Tingkat Perlindungannya

SPF di Cushion Purbasari Berapa? Cek Tingkat Perlindungannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Investor Muda Belajar Trading dari Medsos, OJK Mulai Perketat Influencer Keuangan

Investor Muda Belajar Trading dari Medsos, OJK Mulai Perketat Influencer Keuangan

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Timnas Indonesia U-15 Mengamuk di Piala Dunia U-15 2026, Panama Tak Berdaya

Timnas Indonesia U-15 Mengamuk di Piala Dunia U-15 2026, Panama Tak Berdaya

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Pemkot Pekanbaru Tempatkan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW

Pemkot Pekanbaru Tempatkan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:36 WIB

Turun ke Jalan Bawa Tritura, Mahasiswa Trisakti Sasar Istana

Turun ke Jalan Bawa Tritura, Mahasiswa Trisakti Sasar Istana

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Sering Dipakai untuk Diet, Apa Perbedaan Stevia dengan Gula Biasa?

Sering Dipakai untuk Diet, Apa Perbedaan Stevia dengan Gula Biasa?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:32 WIB

×