Karakter gaya bicaranya yang konyol dan belepotan menjadi pesona tersendiri sehingga publik terhibur saat menonton kontennya.
Modus penipuan Ajudan Pribadi
Akbar menipu korbannya untuk membeli mobil jenis Land Cruiser senilai Rp400 juta dan Mercedes Benz senilai Rp 950 juta. Sayangnya, mobil tersebut tak kunjung diberikan alias berakhir menjadi penjualan fiktif.
Korban ditakar mengalami kerugian senilai Rp1,35 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pakai pasal 378 dan 372 tentang Penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kontributor : Armand Ilham