Ditawari Mobil Mewah Murah Meriah Hasil Lelang dari Singapura, Trik Ajudan Pribadi Tipu Pungusaha Arbi Leo Rp1,3 Miliar

Agung Sandy Lesmana | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 15 Maret 2023 | 15:57 WIB
Ditawari Mobil Mewah Murah Meriah Hasil Lelang dari Singapura, Trik Ajudan Pribadi Tipu Pungusaha Arbi Leo Rp1,3 Miliar
Ditawari Mobil Mewah Murah Meriah Hasil Lelang dari Singapura, Trik Ajudan Pribadi Tipu Pungusaha Arbi Leo Rp1,3 Miliar [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Pengusaha Arbi Leo terpaksa melaporkan Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi terkait kasus penipuan bermodus penjualan fiktif mobil lantaran tidak mau mengubris surat somasi. Bahkan, pihak Arbi Leo sudah dua kali mengirim surat somasi kepada Akbar Ajudan Pribadi.

Pernyataan itu disampaikan pengacara Arbi Leo, Sulaiman Djojoatmodjo. Buntut dari aksinya yang menipu pengusaha sebesar Rp1,3 miliar, Akbar Ajudan Pribadi kini meringkuk di penjara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada saat itu kan kita somasi tapi gak ada tanggapan,” kata Sulaiman, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Sulaiman, mengatakan usai kliennya mentransfer uang, tidak ada konfirmasi lanjutan dari Akbar. Sulaiman mengaku, Akbar sempat menyicil kerugian yang disebabkan perbuatannya senilai Rp50 juta.

Namun saat melakukan transfer, Akbar tidak memberi tahu soal ‘cicilan’ atas kerugian yang mencapai Rp1,35 miliar.

"Dia ngirimin uang tanpa disebut sebagai apa uang ini. Jadi kita gak tau ada uang masuk karena dia gak konfirmasi, harusnya kan konfirmasi 'cicilan ya'. ini ga ada sama sekali.

Sulaiman menyebut, harga murah yang ditawarkan oleh Akbar kepada kliennya lantaran mobil tersebut merupakan mobil lelangan dari Singapura.

"Mobil lelangan katanya dari Singapur, second. Dia cuma bilang 'kita punya mobil nih ada lelangan murah meriah', gitu bahasanya. Jadi kan orang terbujuk, harga murah dibawah pasaran,” jelasnya.

Sulaiman juga menyebut, antara kliennya dengan Akbar memang sudah berteman bertahun-tahun. Sehingga saat ada penawaran mibil dengan harga murah dari Akbar, kliennya percaya.

"Mereka udah berkawan bertahun-tahun, makanya korban gak menduga kok bisa seperti itu. Teman baik, jalan bareng, apa-apa bareng. Padahal kalo gak ada duit itu dikasih sama korban,” tutupnya.

Sebelumnya, Akbar Pera Baharudin diciduk polisi usai terbukti melakukan penipuan. Ia menipu seorang pengusaha bernama Arbi Leo dengan modus menjual 2 unit mobil dengan harga miring. 2 mobil yang ditawarkan oleh Akbar, yakni bermerk Land Cruiser, dan Mercedes Benz.

Untuk meyakinkan korban, Akbar juga memberikan foto-foto fiktif soal mobil yang akan dijualnya.

Akibat perbuatannya, Arbi Leo mengalami kerugian senilai Rp1,35 miliar. Akbar dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang Penipuan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Ajudan Pribadi Tega Tipu Teman Dekat sampai Rp1,3 Miliar

Kronologi Ajudan Pribadi Tega Tipu Teman Dekat sampai Rp1,3 Miliar

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 15:32 WIB

From Zero to Zero, Jejak Karier Ajudan Pribadi: Jadi Kuli, Miliarder, Lalu Masuk Penjara

From Zero to Zero, Jejak Karier Ajudan Pribadi: Jadi Kuli, Miliarder, Lalu Masuk Penjara

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 15:28 WIB

Modus Dan Kronologi Ajudan Pribadi Ditangkap Usai Tawarkan Land Cruiser Dan Mercy Murah Rp 1,3 Miliar

Modus Dan Kronologi Ajudan Pribadi Ditangkap Usai Tawarkan Land Cruiser Dan Mercy Murah Rp 1,3 Miliar

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 14:39 WIB

Ajudan Pribadi Ditangkap Saat Bersama Keluarganya di Makassar

Ajudan Pribadi Ditangkap Saat Bersama Keluarganya di Makassar

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 14:29 WIB

Terkini

Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang

Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:58 WIB

Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!

Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:48 WIB

Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:33 WIB

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:23 WIB

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:04 WIB

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:49 WIB

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB