Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice pada Keluarga David Ozora, Komisi III: Jangan Curiga

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:47 WIB
Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice pada Keluarga David Ozora, Komisi III: Jangan Curiga
Kondisi terkini David diungkap ayahnya. (Twitter/seeksixsuck)

Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut tak perlu ada prasangka buruk terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berencana menawarkan restorative justice (RJ) kepada keluarga David Ozora. Hal itu terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Sebab, Arsul menilai terbuka kemungkinan penyelesaian di luar upaya konvensional dalam penegakan hukum pada kasus-kasus tertentu.

“Tidak usah juga kita kemudian curiga berlebihan atau berprasangka jelek terhadap jajaran Kejaksaan bahwa dibukanya kemungkinan soal penyelesaian restorative justice tersebut karena Kejaksaannya ‘masuk angin’ dan sebagainya,” kata Arsul saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/3/2023).

Menurut dia, dibukanya opsi restorative justice ini merupakan wujud semangat penegakan hukum yang berkembang saat ini. Arsul mengatakan memang tidak semua tindak kejahatan memungkinkan untuk dilakukan penyelesaian alternatif seperti restorative justice.

“Namun, model penyelesaian restorative justice ini tergantung pada dua hal. Pertama, tentu bersedia atau tidaknya keluarga David untuk menggunakan jalur penyelesaian restorative justice tersebut,” ujar Arsul.

“Kedua, Perlu juga pendapat ahli apakah kasus penganiayaan berat tersebut secara doktrinal memang dimungkinkan untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif,” tambah dia.

Tawarkan RJ

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan pihaknya berencana untuk menawarkan langkah hukum restorative justice kepada keluarga David perihal kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Mario.

Namun, Reda memastikan Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan keluarga David untuk melakukan opsi tersebut. Sebab, kata dia, Kejati DKI akan tetap menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil keluarga David.

baca juga

“Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini,” ucap Reda.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH (15).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Lalu, tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, anak berkonflik dengan hukum AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan David ke 3 Temannya, Polisi: Foto Luka Korban Juga Dikirim

Terungkap Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan David ke 3 Temannya, Polisi: Foto Luka Korban Juga Dikirim

Moots | Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:44 WIB

Kejati Panen Hujatan usai Tawarkan David Damai dengan Mario Dandy: Bacotnya Enteng Banget

Kejati Panen Hujatan usai Tawarkan David Damai dengan Mario Dandy: Bacotnya Enteng Banget

Entertainment | Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:18 WIB

Kondisi Terkini David Latumahina yang Dianiaya Mario Dandy, Alhamdulillah Sudah Membuka Mata

Kondisi Terkini David Latumahina yang Dianiaya Mario Dandy, Alhamdulillah Sudah Membuka Mata

Entertainment | Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:58 WIB

Cuma Iseng, Alasan Mario Dandy Kabur dan Tak Bayar Rp600 Ribu saat Isi Bensin

Cuma Iseng, Alasan Mario Dandy Kabur dan Tak Bayar Rp600 Ribu saat Isi Bensin

Entertainment | Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:07 WIB

Polisi Dalami Motif Mario Dandy Sebarkan Video Aksi Penganiayaannya Kepada Orang Lain

Polisi Dalami Motif Mario Dandy Sebarkan Video Aksi Penganiayaannya Kepada Orang Lain

Purwasuka | Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:30 WIB

Terkini

Rupiah Kembali Melemah, Investor Tunggu Inflasi AS dan Pengumuman MSCI

Rupiah Kembali Melemah, Investor Tunggu Inflasi AS dan Pengumuman MSCI

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Hanya 12 Hari! Spider-Man Brand New Day Sukses Raup Rp29,5 Triliun

Hanya 12 Hari! Spider-Man Brand New Day Sukses Raup Rp29,5 Triliun

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Bukan Sekadar Ikut Tren: Memaknai Kemerdekaan Digital Gen Z di Tengah Gempuran FOMO

Bukan Sekadar Ikut Tren: Memaknai Kemerdekaan Digital Gen Z di Tengah Gempuran FOMO

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:31 WIB

Pemerintah Masih Pelajari Mekanisme Refund untuk Konsumen Beras Fortifikasi

Pemerintah Masih Pelajari Mekanisme Refund untuk Konsumen Beras Fortifikasi

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26 WIB

BTN Gandeng Universitas Negeri Semarang Hadirkan KTM Co-Branding untuk 12.000 Mahasiswa Baru

BTN Gandeng Universitas Negeri Semarang Hadirkan KTM Co-Branding untuk 12.000 Mahasiswa Baru

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Bunga PNM Mekaar Dipangkas dari 20% Jadi 8%, Berlaku September 2026

Bunga PNM Mekaar Dipangkas dari 20% Jadi 8%, Berlaku September 2026

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Negosiasi dengan AS Masih Berlangsung, Indonesia Minta Tarif Lebih Kecil

Negosiasi dengan AS Masih Berlangsung, Indonesia Minta Tarif Lebih Kecil

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Massa Geruduk Rumah MC yang Kasih Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras

Massa Geruduk Rumah MC yang Kasih Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Kita Bertengkar dengan Sesama, Padahal yang Harus Ditagih adalah Negara

Kita Bertengkar dengan Sesama, Padahal yang Harus Ditagih adalah Negara

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:15 WIB

10 Cara Mengatasi Flek Hitam Melasma akibat Efek Samping KB

10 Cara Mengatasi Flek Hitam Melasma akibat Efek Samping KB

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:15 WIB

×