"Bila tidak ada kata maaf, maka kasus pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Dianggap terlalu keji
Namun hal tersebut hanya berlaku pada AG, bukan Mario Dandy dan Shane Lukas. Pasalnya penganiayaan yang dilakukan keduanya terancam hukuman melebihi aturan restorative justice yang diterbitkan Jaksa Agung.
Oleh karenanya, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice, terlebih perbuatan keduanya dianggap terlalu keji. Alhasil kedua tersangka perlu ditindak dengan hukuman tegas.
Tanggapan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara terkait pernyataan Kajati soal peluang damai yang ditawarkan pada David dan pihak keluarga.
Dia menegaskan tak sembarangan tindak pidana bisa diselesaikan dengan restorative justice, apalagi pasal yang mengancam Mario termasuk tindak pidana berat.
"Ini berita yang salah (tentang tawaran damai ke David) atau Kajati DKI yang keliru dan lebay ya?" tanya Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya @mohmahfudmd pada Sabtu (18/3/2023).
Pihak David tak mau damai
Baca Juga: Intip Profil Reda Manthovani Kejati DKI Jakarta Tawarkan Damai David dan Mario Dandy
Sementara itu Jonathan Latumahina, ayah David menegaskan bahwa pihaknya tidak akan sudi untuk berdamai dengan Mario Dandy, sosok yang telah membuat anaknya hingga kekinian masih terbaring di rumah sakit.
Dia bahkan memilih untuk melakukan ‘gencatan senjata’ dengan kubu Mario Dandy dan komplotannya ketimbang damai. Jonathan juga menegaskan bahwa proses hukum sang anak akan terus berlangsung.
"Jika mereka (pelaku penganiayaan) minta damai, kami siap perang," tegas Jonathan Latumahina pada Sabtu (18/3/2023).
Kontributor : Trias Rohmadoni