Harta Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Tak Tercatat, Siapa Saja yang Wajib Laporkan LHKPN?

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 20 Maret 2023 | 20:24 WIB
Harta Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Tak Tercatat, Siapa Saja yang Wajib Laporkan LHKPN?
Ruang TV pegawai Setneg Esha Rahmansah yang di-flexing sang istri banjir kritikan pedas. (Twitter/PartaiSocmed)

Suara.com - Esha Rahmansah Abrar, Kasubag Administratif Kenderaan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) nonaktif kini menjadi satu dari sederet pejabat yang terekspos publik memiliki gaya hidup yang serba hedon.

Istri Esha diketahui punya hobi flexing alias pamer harta kekayaan melalui media sosial pribadinya.

Usut punya usut, Esha tidak tercatat melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantas, siapa saja yang wajib melaporkan harta kekayaan melalui laporan tersebut? Apakah pegawai Setneg seperti Esha tidak termasuk?

Landasan hukum wajib laporkan LHKPN

Pegawai yang diwajibkan melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih.

Berikut rincian pejabat publik yang harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,
  3. Menteri,
  4. Gubernur,
  5. Hakim,
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
  7. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,Menteri,Gubernur,Hakim,Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
    1. Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
    2. Pimpinan Bank Indonesia,
    3. Pimpinan Perguruan Tinggi,
    4. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia,
    5. Jaksa,
    6. Penyidik,
    7. Panitera Pengadilan,
    8. Pemimpin dan Bendahara Proyek.

KPK juga memperinci golongan pejabat yang wajib bikin LHKPN, mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,
  2. Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan,
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai,
  4. Pemeriksa Pajak, Auditor,
  5. Pejabat yang mengeluarkan perizinan,
  6. Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat,
  7. Pejabat pembuat regulasi.

Berkaca pada jabatan terakhir Esha, dirinya adalah aparatur sipil negara golongan IV/a, otomatis ia tak diwajibkan melaporkan LHKPN.

baca juga

KPK: Esha tidak terdaftar sebagai wajib lapor

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati juga turut membenarkan bahwa Esha tak masuk ke daftar wajib lapor berkaca dari golongan ASN terakhir yang ia miliki.

"Berdasarkan data pada e-LHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor," kata Ipi, (20/3/2023).

Alasannya juga berkaca pada Pasal 2 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN yang mengecualikan pejabat seperti Esha dalam pelaporan LHKPN.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Pejabat Terkaya Versi LHKPN Terbaru: Menteri hingga Wakil Bupati

10 Pejabat Terkaya Versi LHKPN Terbaru: Menteri hingga Wakil Bupati

News | Senin, 20 Maret 2023 | 16:13 WIB

Penampakan Ruang TV di Rumah Mewah Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Bikin Netizen Pusing: Norak Banget!

Penampakan Ruang TV di Rumah Mewah Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Bikin Netizen Pusing: Norak Banget!

Your Say | Senin, 20 Maret 2023 | 16:08 WIB

Istri Hobi Flexing, Nama Pegawai Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Tercatat di e-LHKPN KPK, Ini Alasannya!

Istri Hobi Flexing, Nama Pegawai Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Tercatat di e-LHKPN KPK, Ini Alasannya!

News | Senin, 20 Maret 2023 | 15:32 WIB

Heboh Istri Pejabat di Setneg Flexing Kekayaan, Ini 3 Alasan Orang Flexing

Heboh Istri Pejabat di Setneg Flexing Kekayaan, Ini 3 Alasan Orang Flexing

Your Say | Senin, 20 Maret 2023 | 14:49 WIB

Istri Hobi Flexing, Esha Rahmanshah Abrar Punya Pendapatan Lain Selain Gaji PNS?

Istri Hobi Flexing, Esha Rahmanshah Abrar Punya Pendapatan Lain Selain Gaji PNS?

Bisnis | Senin, 20 Maret 2023 | 14:34 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB