Perppu Pemilu Tak Dibahas di Rapat Paripurna, Puan Maharani: Mekanismenya Harus Diikuti Dulu

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:18 WIB
Perppu Pemilu Tak Dibahas di Rapat Paripurna, Puan Maharani: Mekanismenya Harus Diikuti Dulu
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak ada hambatan untuk mengesahkan Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu. (Suara.com/Dea)

Bawaslu Baru : Bawaslu juga diminta membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinisi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Pemilu di IKN : Pada Pasal 568A Perppu ini juga membahas terkait pemilu di Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur. Meski dmeikian, penyelenggaraan Pemilu di IKN masih berpedoman pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu karena IKN masih masuk di wilayah Kalimantan Timur.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI