Fakta AG Ditahan 5 Hari di LPKS: 7 Jaksa Anak Disiapkan, Sidang Tertutup Tanpa Atribut

Ruth Meliana

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:52 WIB
Fakta AG Ditahan 5 Hari di LPKS: 7 Jaksa Anak Disiapkan, Sidang Tertutup Tanpa Atribut
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan) dan AG yang memakai peran pengganti (tengah) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - AG, pelaku dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy kepada David, ditahan selama 5 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) hanya boleh menahan AG selama 5 hari, dengan perpanjangan waktu selama 7 hari.

"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini," ujar Syarief Sulaeman Ahdi saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Syarief menjelaskan bahwa saat ini, berkas dan barang bukti AG sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Hal itulah yang membuat JPU cuma berhak menahan AG selama 5 hari dan bisa diperpanjang menjadi seminggu, sehingga terbilang singkat masa penahanannya.

Dalam kesempatan ini, Kajari juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak tujuh orang orang yang memiliki sertifikasi sebagai jaksa anak dalam menangani perkara AG.

Pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu," katanya.

Syarif melanjutkan, pihak David selaku korban, menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses Pengadilan. Karena itu, kesempatan diversi dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke Pengadilan.

"Sidang anak berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," jelasnya.

baca juga

AG sendiri dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB pada Selasa (21/3/2023), hingga selama dua jam setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/3/2023).

Hengki menambahkan, setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.

Polisi juga tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi selama penahanan terhadap AG. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikunjungi Eny Yaqut, David Ozora Raih Tangan Istri Menag dengan Susah Payah

Dikunjungi Eny Yaqut, David Ozora Raih Tangan Istri Menag dengan Susah Payah

Bandung | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:49 WIB

5 Poin Penting Pihak David Tolak Restorative Justice dengan Mario Dandy

5 Poin Penting Pihak David Tolak Restorative Justice dengan Mario Dandy

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:25 WIB

CEK FAKTA: Kejagung Perintahkan Mario Dandy dan Agnes Gracia Divonis Mati

CEK FAKTA: Kejagung Perintahkan Mario Dandy dan Agnes Gracia Divonis Mati

Metro | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:21 WIB

Cek Fakta: Minta Damai, Agnes Rela jadi Pacar David

Cek Fakta: Minta Damai, Agnes Rela jadi Pacar David

Bandung | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:00 WIB

Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?

Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 14:32 WIB

Fakta Baru Kasus Mario Dandy, Kondisi David Ozora Kini Jadi Sorotan

Fakta Baru Kasus Mario Dandy, Kondisi David Ozora Kini Jadi Sorotan

Sumedang | Selasa, 21 Maret 2023 | 14:14 WIB

Terkini

Waketum Golkar Soal Suket Gibran: Urusan Hukum Hampir Final, Kini Masuk Politik Negara

Waketum Golkar Soal Suket Gibran: Urusan Hukum Hampir Final, Kini Masuk Politik Negara

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Jay Idzes Cedera Parah, Terancam Absen di Ajang FIFA Matchday November?

Jay Idzes Cedera Parah, Terancam Absen di Ajang FIFA Matchday November?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:40 WIB

IHSG Ambruk 7% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Bursa Menguap Rp721 Triliun

IHSG Ambruk 7% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Bursa Menguap Rp721 Triliun

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Respons Kapolresta Sleman Buntut Tudingan Mobilisasi Massa Rans Carnival yang Diboikot Warga

Respons Kapolresta Sleman Buntut Tudingan Mobilisasi Massa Rans Carnival yang Diboikot Warga

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Kerja Keras Saja Tidak Cukup! Alasan Mengapa Keluar dari Kemiskinan Bukan Sekadar Soal Usaha

Kerja Keras Saja Tidak Cukup! Alasan Mengapa Keluar dari Kemiskinan Bukan Sekadar Soal Usaha

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Bagaimana Cara Daftar Nikah Online? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagaimana Cara Daftar Nikah Online? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Mengenal Luka yang Tak Terlihat & Harapan untuk Pulih dalam Novel Rekindled

Mengenal Luka yang Tak Terlihat & Harapan untuk Pulih dalam Novel Rekindled

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Kulit Berminyak Pakai Facial Wash atau Facial Foam? Ini Perbedaannya

Kulit Berminyak Pakai Facial Wash atau Facial Foam? Ini Perbedaannya

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun

Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun

Jatim | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:07 WIB

Awas Kena PHP Perusahaan! Ini Bahaya Terselubung Tren Ghost Job bagi Pencari Kerja

Awas Kena PHP Perusahaan! Ini Bahaya Terselubung Tren Ghost Job bagi Pencari Kerja

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:05 WIB

×