Jejak Kemenangan Partai Prima Lawan KPU, Kini Optimis Lolos Verifikasi Ulang Pemilu 2024

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 21 Maret 2023 | 20:20 WIB
Jejak Kemenangan Partai Prima Lawan KPU, Kini Optimis Lolos Verifikasi Ulang Pemilu 2024
Logo Partai Prima. (Ist)

Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) kembali memenangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan adanya sengketa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Tak tanggung-tanggung, Partai Prima bahkan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hasilnya, gugatan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang  meminta KPU menunda Pemilu.

Setelah sebelumnya sudah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), Prima kembali memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu pada Senin (20/3/2023), Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu memandang bahwa KPU terbukti telah melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Prima.

Konsekuensinya, KPU kemudian diminta untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima.

Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengaku yakin bahwa partainya akan lolos syarat verifikasi. Ia mengatakan bahwa syarat-syarat yang dibutuhkan akan terpenuhi.

Partai Prima tertulis telah menggugat KPU kepada Bawaslu dua kali berturut-turut. Pertama, gugatan dilayangkan pada Oktober 2022 bersama dengan Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republiku Indonesia.

Sebetulnya, pada saat itu Bawaslu sendiri telah mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Prima dengan mengeluarkan putusan Nomor: 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022.

Dalam salah satu poin tersebut disebutkan bahwa pihaknya meminta KPU untuk membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 terkait dengan rekapitulasi hasil administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

Tidak hanya itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberi waktu selama 1x24 jam pada Prima untuk membenahi berkas verifikasi administrasi.

KPU sendiri telah menyatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan perintah Bawaslu dengan mengeluarkan keputusan KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang berisikan syarat perbaikan verifikasi administrasi Partai Prima.

Namun, dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, syarat yang disampaikan oleh KPU melalui surat keputusannya masih mengacu pada berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh KPU.

Anggota Bawaslu Puadi menyebut bahwa keputusan KPU membatasi Partai Prima dikarenakan hanya memperbolehkan untuk membenahi berkas persyaratan anggota parpol yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Padahal, dalam penilaian yang dilakukan oleh Bawaslu, KPU sendiri sudah seharusnya membebaskan proses pembenahan berkas yang diberikan dari Partai Prima karena berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 sudah tidak berlaku lagi.

Puadi menyebut tindakan KPU tersebut lantas dianggap telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Para Tokoh Agama Kompak Deklarasikan Pemilu 2024 Bebas Politisasi Agama

Para Tokoh Agama Kompak Deklarasikan Pemilu 2024 Bebas Politisasi Agama

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:10 WIB

Bantah Ingin Tunda Pemilu 2024, Partai Prima Siap Ikuti Verifikasi Ulang KPU, Asal...

Bantah Ingin Tunda Pemilu 2024, Partai Prima Siap Ikuti Verifikasi Ulang KPU, Asal...

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:07 WIB

Sepak Terjang 'Nendang' Partai Prima: Menang Gugatan, Bisa Verifikasi Ulang Pemilu 2024

Sepak Terjang 'Nendang' Partai Prima: Menang Gugatan, Bisa Verifikasi Ulang Pemilu 2024

Kotak Suara | Selasa, 21 Maret 2023 | 14:41 WIB

Mengingat Kembali Suara 2 Menko Jokowi yang Gaungkan Pemilu 2024 Ditunda

Mengingat Kembali Suara 2 Menko Jokowi yang Gaungkan Pemilu 2024 Ditunda

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 13:40 WIB

Ketua MKD: Wakil Rakyat Bukan Sekadar Jabatan Semata

Ketua MKD: Wakil Rakyat Bukan Sekadar Jabatan Semata

DPR | Selasa, 21 Maret 2023 | 11:39 WIB

Terkini

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?

Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:20 WIB