Gaya Hidup Mewah Sang Istri Jadi Sorotan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Tak Lapor LHKPN Sejak 2016

Rabu, 22 Maret 2023 | 14:53 WIB
Gaya Hidup Mewah Sang Istri Jadi Sorotan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Tak Lapor LHKPN Sejak 2016
IEvi Celiyanti, istri Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto jadi sorotan warganet karena kerap memamerkan gaya hidup mewahnya. (Instagram)

Suara.com - Satu per satu istri pejabat dikuliti warganet lantaran doyan memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Sosok Evi Celiyanti, istri dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga tidak terlepas dari perhatian warganet.

Melalui unggahan akun TikTok @/TeamNetizen, barang-barang mewah yang dikenakan Evi menjadi sorotan karena harganya yang fantastis. Semisal saja salah satu sepatu yang dikenakan Evi dalam foto dirinya yang tengah liburan.

Disebutkan bahwa harga sepatu itu berkisar Rp 14,2 juta.

"Baru jaket dan sepatunya saja bisa untuk DP mobil!," tulis akun tersebut dikutip Rabu (22/3/2023).

Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto. (tribatanews.polri.go.id)
Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto. (tribatanews.polri.go.id)

Selain itu, kaca mata yang dikenakan oleh Evi serta Agus saat liburan ke luar negeri juga terbilang begitu mahal. Kaca mata bermerek Gucci yang dikenakan Evi dipatok harga USD 422 atau sekitar Rp 6 juta.

Kalau menengok laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Agus mencapai Rp. 2.797.350.000 pada 2011 atau tepat ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Resmob Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri).

Kemudian ia juga pernah melaporkan harta kekayaannya pada 2016 sebesar Rp.1.663.400.000 sebagai Kepala Bagian Pengendalian Operasi-Biro Operasi Kapolda Sumatera Selatan.

Itu artinya, Agus belum kembali melaporkan LHKPN miliknya sejak 7 tahun yang lalu.

Padahal, terdapat aturan di mana pejabat publik wajib melaporkan LHKPN miliknya sebanyak satu kali dalam satu tahun.

Baca Juga: Imbas Istri Suka Pamer Gaya Hidup Hedon di Medsos Sudarman Harjasaputra Ucapkan Selamat Tinggal Pada Jabatannya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Dalam aturan itu dijelaskan LHKPN wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI