Gaya Hidup Mewah Sang Istri Jadi Sorotan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Tak Lapor LHKPN Sejak 2016

Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 22 Maret 2023 | 14:53 WIB
Gaya Hidup Mewah Sang Istri Jadi Sorotan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Tak Lapor LHKPN Sejak 2016
IEvi Celiyanti, istri Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto jadi sorotan warganet karena kerap memamerkan gaya hidup mewahnya. (Instagram)

Suara.com - Satu per satu istri pejabat dikuliti warganet lantaran doyan memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Sosok Evi Celiyanti, istri dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga tidak terlepas dari perhatian warganet.

Melalui unggahan akun TikTok @/TeamNetizen, barang-barang mewah yang dikenakan Evi menjadi sorotan karena harganya yang fantastis. Semisal saja salah satu sepatu yang dikenakan Evi dalam foto dirinya yang tengah liburan.

Disebutkan bahwa harga sepatu itu berkisar Rp 14,2 juta.

"Baru jaket dan sepatunya saja bisa untuk DP mobil!," tulis akun tersebut dikutip Rabu (22/3/2023).

Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto. (tribatanews.polri.go.id)
Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto. (tribatanews.polri.go.id)

Selain itu, kaca mata yang dikenakan oleh Evi serta Agus saat liburan ke luar negeri juga terbilang begitu mahal. Kaca mata bermerek Gucci yang dikenakan Evi dipatok harga USD 422 atau sekitar Rp 6 juta.

Kalau menengok laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Agus mencapai Rp. 2.797.350.000 pada 2011 atau tepat ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Resmob Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri).

Kemudian ia juga pernah melaporkan harta kekayaannya pada 2016 sebesar Rp.1.663.400.000 sebagai Kepala Bagian Pengendalian Operasi-Biro Operasi Kapolda Sumatera Selatan.

Itu artinya, Agus belum kembali melaporkan LHKPN miliknya sejak 7 tahun yang lalu.

Padahal, terdapat aturan di mana pejabat publik wajib melaporkan LHKPN miliknya sebanyak satu kali dalam satu tahun.

baca juga

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Dalam aturan itu dijelaskan LHKPN wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imbas Istri Suka Pamer Gaya Hidup Hedon di Medsos Sudarman Harjasaputra Ucapkan Selamat Tinggal Pada Jabatannya

Imbas Istri Suka Pamer Gaya Hidup Hedon di Medsos Sudarman Harjasaputra Ucapkan Selamat Tinggal Pada Jabatannya

Pekanbaru | Rabu, 22 Maret 2023 | 12:40 WIB

Belajar dari Keluarga Pejabat yang Pamer Kekayaan, Ini Dampak Buruknya di Kehidupan

Belajar dari Keluarga Pejabat yang Pamer Kekayaan, Ini Dampak Buruknya di Kehidupan

Sumatera | Rabu, 22 Maret 2023 | 14:48 WIB

Nestapa Flexing Berujung Dicopot, Segini Gaji dan Harta Sudarman Harjasaputra

Nestapa Flexing Berujung Dicopot, Segini Gaji dan Harta Sudarman Harjasaputra

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 13:33 WIB

Lagi! Istri Bawa Petaka Gegara Flexing di Medsos, Kini Jabatan Kepala BPN Jaktim Melayang

Lagi! Istri Bawa Petaka Gegara Flexing di Medsos, Kini Jabatan Kepala BPN Jaktim Melayang

Linimasa | Rabu, 22 Maret 2023 | 12:18 WIB

Sudarman Harjasaputra Tak Dipecat Hanya Dicopot dari BPN Jaktim, Apa Alasannya?

Sudarman Harjasaputra Tak Dipecat Hanya Dicopot dari BPN Jaktim, Apa Alasannya?

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 12:07 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×