Suara.com - Awal Ramadan, tidak jarang kita lupa bahwa hari itu sedang puasa. Alhasil, ada beberapa orang yang terkadang tidak sengaja minum karena kebiasaan haus di pagi hari.
Apakah Anda salah satu yang pernah tidak sengaja minum saat puasa? Lantas, bagaimana hukumnya? Apakah ini berarti puasa batal?
Apa hukum tidak sengaja minum saat puasa Ramadan?
Melansir dari laman NU Online, seseorang yang tidak sengaja minum saat sedang puasa di bulan Ramadan hukumnya tetap bisa melanjutkan puasanya.
Hukum tersebut sebagaimana yang pernah disabdakan Rasulullah SAW seperti berikut.
“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah menyempurnakan puasanya sebab sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR Al-Bukhari Muslim).
Dengan begitu, maka jika Anda tidak sengaja makan atau minum saat puasa, Anda tetap bisa melanjutkan puasa kembali sampai adzan maghrib. Anda juga tidak perlu mengganti puasa dengan qadha atau membayar kafarat (denda) sebab puasa Anda hari itu masih dianggap sah.
Namun apabila Anda sengaja makan atau minum padahal saat itu sedang puasa, sudah pasti bahwa puasa Anda menjadi batal. Alhasil, Anda harus menggantinya di hari lain atau membayar fidyah jika tidak mampu menggantinya.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya Anda selalu berhati-hati saat sedang berpuasa. Sebab tidak sekedar menahan lapar dan haus, puasa di bulan Ramadan juga akan memberikan banyak keutamaan. Terlebih, ini hanya terjadi selama satu bulan dalam satu tahun.
Baca Juga: 30 Ucapan Maaf Menjelang Ramadan 2023 untuk Keluarga dan Teman
Keutamaan puasa Ramadan