Beda Dengan Mario Dandy Dan Shane, Sidang AG Bakal Digelar Tertutup Di PN Jaksel

Bangun Santoso, Rakha Arlyanto

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:16 WIB
Beda Dengan Mario Dandy Dan Shane, Sidang AG Bakal Digelar Tertutup Di PN Jaksel
AG pacar Mario Dandy resmi ditahan di kasus penganiayaan David, Rabu (8/3/2023) malam. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Persidangan anak berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel.

"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menuturkan persidangan AG akan digelar sesuai dengan hukum peradilan anak.

"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Djuyamto.

Sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas serta anak berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait perkara tersebut.

"Iya (di PN Jaksel)," kata Ade Sofyansyah kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Mario, Shane dan AG akan disidang setelah berkas perkara ketiganya terkait kasus penganiayaan David dilimpahkan ke PN Jaksel. Namun begitu, Ade tidak menyebut secara rinci kapan pelimpahan berkas perkara ketiganya rampung dilaksanakan.

"Iya untuk prosesnya nanti dilimpah ke PN Jaksel. Untuk lebih mudahnya teknis langsung di Kejari Jaksel ya," ujar dia.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya tidak menyiapkan pengamanan khusus terkait sidang Mario Cs.

baca juga

"Tidak ada persiapan khusus. Namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana mana pedoman yang telah ditentukan MA," ungkap Djuyamto.

Adapun Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun AG anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini: Jangan Ada Keringanan Buat Pelaku, Begini Alasanya

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini: Jangan Ada Keringanan Buat Pelaku, Begini Alasanya

Bandung | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:15 WIB

Kala Ayah David Sempat Beri Ampun Mario Dandy, Kini Tutup Pintu Maaf Rapat-rapat

Kala Ayah David Sempat Beri Ampun Mario Dandy, Kini Tutup Pintu Maaf Rapat-rapat

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:09 WIB

Mario Dandy, Shane Lukas Dan AG Bakal Disidang Di PN Jakarta Selatan

Mario Dandy, Shane Lukas Dan AG Bakal Disidang Di PN Jakarta Selatan

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:07 WIB

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini Bersuara: Jangan-Jangan Korban yang Dilecehkan!

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini Bersuara: Jangan-Jangan Korban yang Dilecehkan!

Bandung | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:00 WIB

Kondisi David Ozora Masih Belum Sadar Sepenuhnya, Sang Ayah Tegas Tak Beri Ampun Mario Dandy Cs: Saya Tidak Rela!

Kondisi David Ozora Masih Belum Sadar Sepenuhnya, Sang Ayah Tegas Tak Beri Ampun Mario Dandy Cs: Saya Tidak Rela!

Mamagini | Kamis, 23 Maret 2023 | 12:30 WIB

Kondisi David Ozora Terkini, Rusak Berat Bagian Sarafnya Dan Tidak Bisa Lakukan Ini

Kondisi David Ozora Terkini, Rusak Berat Bagian Sarafnya Dan Tidak Bisa Lakukan Ini

Bandung | Kamis, 23 Maret 2023 | 11:07 WIB

Tak Rela Mario Dandy Cs Dapat Hukuman Ringan, Ayah David Ozora Tarik Pemberian Maaf: Saya Tidak Rela

Tak Rela Mario Dandy Cs Dapat Hukuman Ringan, Ayah David Ozora Tarik Pemberian Maaf: Saya Tidak Rela

Metro | Kamis, 23 Maret 2023 | 10:34 WIB

Terkini

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:04 WIB

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB