Beda Dengan Mario Dandy Dan Shane, Sidang AG Bakal Digelar Tertutup Di PN Jaksel

Bangun Santoso, Rakha Arlyanto

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:16 WIB
Beda Dengan Mario Dandy Dan Shane, Sidang AG Bakal Digelar Tertutup Di PN Jaksel
AG pacar Mario Dandy resmi ditahan di kasus penganiayaan David, Rabu (8/3/2023) malam. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Persidangan anak berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel.

"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menuturkan persidangan AG akan digelar sesuai dengan hukum peradilan anak.

"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Djuyamto.

Sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas serta anak berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait perkara tersebut.

"Iya (di PN Jaksel)," kata Ade Sofyansyah kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Mario, Shane dan AG akan disidang setelah berkas perkara ketiganya terkait kasus penganiayaan David dilimpahkan ke PN Jaksel. Namun begitu, Ade tidak menyebut secara rinci kapan pelimpahan berkas perkara ketiganya rampung dilaksanakan.

"Iya untuk prosesnya nanti dilimpah ke PN Jaksel. Untuk lebih mudahnya teknis langsung di Kejari Jaksel ya," ujar dia.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya tidak menyiapkan pengamanan khusus terkait sidang Mario Cs.

baca juga

"Tidak ada persiapan khusus. Namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana mana pedoman yang telah ditentukan MA," ungkap Djuyamto.

Adapun Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun AG anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini: Jangan Ada Keringanan Buat Pelaku, Begini Alasanya

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini: Jangan Ada Keringanan Buat Pelaku, Begini Alasanya

Bandung | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:15 WIB

Kala Ayah David Sempat Beri Ampun Mario Dandy, Kini Tutup Pintu Maaf Rapat-rapat

Kala Ayah David Sempat Beri Ampun Mario Dandy, Kini Tutup Pintu Maaf Rapat-rapat

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:09 WIB

Mario Dandy, Shane Lukas Dan AG Bakal Disidang Di PN Jakarta Selatan

Mario Dandy, Shane Lukas Dan AG Bakal Disidang Di PN Jakarta Selatan

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:07 WIB

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini Bersuara: Jangan-Jangan Korban yang Dilecehkan!

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini Bersuara: Jangan-Jangan Korban yang Dilecehkan!

Bandung | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:00 WIB

Kondisi David Ozora Masih Belum Sadar Sepenuhnya, Sang Ayah Tegas Tak Beri Ampun Mario Dandy Cs: Saya Tidak Rela!

Kondisi David Ozora Masih Belum Sadar Sepenuhnya, Sang Ayah Tegas Tak Beri Ampun Mario Dandy Cs: Saya Tidak Rela!

Mamagini | Kamis, 23 Maret 2023 | 12:30 WIB

Kondisi David Ozora Terkini, Rusak Berat Bagian Sarafnya Dan Tidak Bisa Lakukan Ini

Kondisi David Ozora Terkini, Rusak Berat Bagian Sarafnya Dan Tidak Bisa Lakukan Ini

Bandung | Kamis, 23 Maret 2023 | 11:07 WIB

Tak Rela Mario Dandy Cs Dapat Hukuman Ringan, Ayah David Ozora Tarik Pemberian Maaf: Saya Tidak Rela

Tak Rela Mario Dandy Cs Dapat Hukuman Ringan, Ayah David Ozora Tarik Pemberian Maaf: Saya Tidak Rela

Metro | Kamis, 23 Maret 2023 | 10:34 WIB

Terkini

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok

Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V

Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:17 WIB

×