Beda Dengan Mario Dandy Dan Shane, Sidang AG Bakal Digelar Tertutup Di PN Jaksel

Bangun Santoso | Rakha Arlyanto | Suara.com

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:16 WIB
Beda Dengan Mario Dandy Dan Shane, Sidang AG Bakal Digelar Tertutup Di PN Jaksel
AG pacar Mario Dandy resmi ditahan di kasus penganiayaan David, Rabu (8/3/2023) malam. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Persidangan anak berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel.

"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menuturkan persidangan AG akan digelar sesuai dengan hukum peradilan anak.

"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Djuyamto.

Sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas serta anak berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait perkara tersebut.

"Iya (di PN Jaksel)," kata Ade Sofyansyah kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Mario, Shane dan AG akan disidang setelah berkas perkara ketiganya terkait kasus penganiayaan David dilimpahkan ke PN Jaksel. Namun begitu, Ade tidak menyebut secara rinci kapan pelimpahan berkas perkara ketiganya rampung dilaksanakan.

"Iya untuk prosesnya nanti dilimpah ke PN Jaksel. Untuk lebih mudahnya teknis langsung di Kejari Jaksel ya," ujar dia.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya tidak menyiapkan pengamanan khusus terkait sidang Mario Cs.

"Tidak ada persiapan khusus. Namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana mana pedoman yang telah ditentukan MA," ungkap Djuyamto.

Adapun Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun AG anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini: Jangan Ada Keringanan Buat Pelaku, Begini Alasanya

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini: Jangan Ada Keringanan Buat Pelaku, Begini Alasanya

| Kamis, 23 Maret 2023 | 13:15 WIB

Kala Ayah David Sempat Beri Ampun Mario Dandy, Kini Tutup Pintu Maaf Rapat-rapat

Kala Ayah David Sempat Beri Ampun Mario Dandy, Kini Tutup Pintu Maaf Rapat-rapat

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:09 WIB

Mario Dandy, Shane Lukas Dan AG Bakal Disidang Di PN Jakarta Selatan

Mario Dandy, Shane Lukas Dan AG Bakal Disidang Di PN Jakarta Selatan

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:07 WIB

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini Bersuara: Jangan-Jangan Korban yang Dilecehkan!

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini Bersuara: Jangan-Jangan Korban yang Dilecehkan!

| Kamis, 23 Maret 2023 | 13:00 WIB

Kondisi David Ozora Masih Belum Sadar Sepenuhnya, Sang Ayah Tegas Tak Beri Ampun Mario Dandy Cs: Saya Tidak Rela!

Kondisi David Ozora Masih Belum Sadar Sepenuhnya, Sang Ayah Tegas Tak Beri Ampun Mario Dandy Cs: Saya Tidak Rela!

| Kamis, 23 Maret 2023 | 12:30 WIB

Kondisi David Ozora Terkini, Rusak Berat Bagian Sarafnya Dan Tidak Bisa Lakukan Ini

Kondisi David Ozora Terkini, Rusak Berat Bagian Sarafnya Dan Tidak Bisa Lakukan Ini

| Kamis, 23 Maret 2023 | 11:07 WIB

Tak Rela Mario Dandy Cs Dapat Hukuman Ringan, Ayah David Ozora Tarik Pemberian Maaf: Saya Tidak Rela

Tak Rela Mario Dandy Cs Dapat Hukuman Ringan, Ayah David Ozora Tarik Pemberian Maaf: Saya Tidak Rela

| Kamis, 23 Maret 2023 | 10:34 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB