1. Persyaratan daftar Baru: KTP, Pas Foto, KK dan dokumen pendukung masing-masing kategori.
2. Persyaratan Kartu Hilang: KTP, Pas Foto, KK dan Surat kehilangan dari pihak Kepolisian dan dokumen pendukung masing-masing kategori.
3. Persyaratan Kartu Rusak: KTP, Pas Foto, KK dan upload kartu rusak dari masing-masing kategori.
Setelah mempersiapkan syarat-syarat di atas, berikut adalah cara memperoleh TJ Card baik untuk pendaftar baru, kartu hilang, maupun kartu rusak.
1. Buka laman klg.transjakarta.co.id.
2. Pilih salah satu opsi yakni untuk membuat kartu baru atau mengganti kartu yang hilang atau rusak.
3. Unggah dokumen atau berkas yang diperlukan.
4. Klik Verifikasi Dokumen.
5. Isi data diri di form pendaftaran.
Baca Juga: Program Taman Impian Jaya Ancol "Keajaiban Ramadhan" Sediakan Tiket Gratis untuk Selasa Depan
6. Klik Selanjutnya.