5 Fakta Persiapan Sidang AG Dipercepat, Keluarga David Tolak Keras Diversi

Ruth Meliana | Suara.com

Jum'at, 24 Maret 2023 | 09:25 WIB
5 Fakta Persiapan Sidang AG Dipercepat, Keluarga David Tolak Keras Diversi
Pelaku anak AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora akan segera diadili. [Twitter]

Suara.com - Kasus penganiayaan yang menimpa David akan sepenuhnya diselesaikan dengan jalur hukum. Sebelumnya, kejaksaan sempat menawarkan metode restorative justice kepada keluarga David untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Namun, keluarga David secara tegas menolak karena sang anak sendiri hingga kini masih sepenuhnya pulih. Kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku, yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG ini menyebabkan David mengalami kerusakan saraf otak karena dikeroyok hingga tak sadarkan diri.

Sosok AG sendiri akan menjadi pelaku pertama yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel pun sudah mempersiapkan banyak hal dalam menggelar persidangan ini.

Simak inilah fakta persiapan sidang AG selengkapnya.

Upaya diversi ditolak keluarga David

Sebelum masuk ke meja persidangan, keluarga David sendiri sudah bermediasi dengan pihak PN Jaksel untuk dilakukannya langkah diversi, yaitu menyelesaikan permasalahan ini di luar jalur hukum.

Namun, upaya diversi ini ditolak keras oleh keluarga David. Karena upaya diversi sudah dinyatakan tertutup, maka selanjutnya AG wajib mengikuti semua proses hukum yang berlaku sesuai aturan anak di bawah umur.

"Keluarga korban sudah menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan. Sehingga  (upaya diversi) sudah tertutup," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman pada Selasa (21/3/2023).

Alasan persidangan dipercepat

Syarief pun juga mengaku persidangan AG ini pun harus dipercepat karena berpacu pada waktu penahanan, mengingat adanya batasan waktu penahanan bagi pelaku anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri hanya berhak menahan AG selama 5 hari, dengan maksimal perpanjangan waktu menjadi 7 hari. Masa penahanan yang singkat membuat penegak hukum berpacu dengan waktu.

"Karena yang bersangkutan (AG) masih tergolong anak, maka batas penahanan dari JPU hanya selama lima hari dan maksimal diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanan AG memang sangat-sangat singkat dan berpacu dengan waktu," lanjut Syarief.

Jaksa tidak boleh menggunakan atribut

Persidangan pelaku anak ini pun diungkap Syarief akan dilaksanakan dengan menunjuk 7 jaksa yang nantinya akan mengadili tanpa atribut.

Bukan hanya jaksa, kuasa hukum AG dan AG sendiri juga tidak diperkenan menggunakan atribut atas peraturan peradilan pada pelaku anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Shane Lukas dan Agnes Gracia Dinilai Lugu, Kuasa Hukum David Ozora Mellisa Anggraini Berikan Komentar Pedas: Mereka Sadis!

Shane Lukas dan Agnes Gracia Dinilai Lugu, Kuasa Hukum David Ozora Mellisa Anggraini Berikan Komentar Pedas: Mereka Sadis!

| Jum'at, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB

Murka Anaknya Sebulan Lebih Belum Sadar, Ayah David Bersumpah Ogah Beri Ampunan ke Mario Dandy Cs: Mintalah Pengampunan pada Tuhan Kalian!

Murka Anaknya Sebulan Lebih Belum Sadar, Ayah David Bersumpah Ogah Beri Ampunan ke Mario Dandy Cs: Mintalah Pengampunan pada Tuhan Kalian!

| Jum'at, 24 Maret 2023 | 04:06 WIB

Kejaksaan Negeri Garut Menghentikan Penuntutan Dalam Perkara Penganiayaan yang Dilakukan Rizkya

Kejaksaan Negeri Garut Menghentikan Penuntutan Dalam Perkara Penganiayaan yang Dilakukan Rizkya

| Kamis, 23 Maret 2023 | 22:28 WIB

Ayah David Sebut Kondisi Anaknya Terus Membaik : Upaya Pengobatan Maksimal Bakal Terus Dilakukan

Ayah David Sebut Kondisi Anaknya Terus Membaik : Upaya Pengobatan Maksimal Bakal Terus Dilakukan

| Kamis, 23 Maret 2023 | 20:39 WIB

Fakta Baru Perbuatan Mario Dandy, Keluarga David Ozora Rencanakan Lakukan Sesuatu...

Fakta Baru Perbuatan Mario Dandy, Keluarga David Ozora Rencanakan Lakukan Sesuatu...

| Kamis, 23 Maret 2023 | 20:39 WIB

Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan Korban, Pengacara David Geram: Arogansinya Sudah Mencapai Langit Ketujuh

Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan Korban, Pengacara David Geram: Arogansinya Sudah Mencapai Langit Ketujuh

Jakarta | Kamis, 23 Maret 2023 | 20:31 WIB

Terkini

Cak Imin Andalkan UMKM dan Ekraf Tekan Kemiskinan hingga 5 Persen

Cak Imin Andalkan UMKM dan Ekraf Tekan Kemiskinan hingga 5 Persen

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:23 WIB

Aksi 4 Mei: Kala Mahasiswi Pertanyakan Nurani Penguasa Soal Nasib Guru Honorer

Aksi 4 Mei: Kala Mahasiswi Pertanyakan Nurani Penguasa Soal Nasib Guru Honorer

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:21 WIB

India di Ambang 'Kiamat' Energi karena Perang AS - Iran, Udara Tercemar Parah karena Ini

India di Ambang 'Kiamat' Energi karena Perang AS - Iran, Udara Tercemar Parah karena Ini

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:20 WIB

Terkuak! Ini Alasan Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Tukang Buah di Kalimalang hingga Luka Serius

Terkuak! Ini Alasan Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Tukang Buah di Kalimalang hingga Luka Serius

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:19 WIB

Mendagri Tekankan 3 Rambu Utama Penguatan Perpukadesi

Mendagri Tekankan 3 Rambu Utama Penguatan Perpukadesi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:16 WIB

Tak Mau Ambil Risiko 'Barang Mewah' Disalahgunakan, Polda Jatim Musnahkan 22 Kg Kokain Kolombia!

Tak Mau Ambil Risiko 'Barang Mewah' Disalahgunakan, Polda Jatim Musnahkan 22 Kg Kokain Kolombia!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:12 WIB

Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial

Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:06 WIB

Kasus Menantu Jadi Pelaku Kekerasan: Apa yang Sebenarnya Salah dalam Relasi Keluarga?

Kasus Menantu Jadi Pelaku Kekerasan: Apa yang Sebenarnya Salah dalam Relasi Keluarga?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:06 WIB

Panggil Pegawai DJBC Salisa Asmoaji, KPK Endus Adanya 'Uang Pelicin' dalam Pengurusan Cukai Rokok

Panggil Pegawai DJBC Salisa Asmoaji, KPK Endus Adanya 'Uang Pelicin' dalam Pengurusan Cukai Rokok

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:00 WIB

ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup

ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:46 WIB