5 Fakta Persiapan Sidang AG Dipercepat, Keluarga David Tolak Keras Diversi

Ruth Meliana

Jum'at, 24 Maret 2023 | 09:25 WIB
5 Fakta Persiapan Sidang AG Dipercepat, Keluarga David Tolak Keras Diversi
Pelaku anak AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora akan segera diadili. [Twitter]

Suara.com - Kasus penganiayaan yang menimpa David akan sepenuhnya diselesaikan dengan jalur hukum. Sebelumnya, kejaksaan sempat menawarkan metode restorative justice kepada keluarga David untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Namun, keluarga David secara tegas menolak karena sang anak sendiri hingga kini masih sepenuhnya pulih. Kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku, yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG ini menyebabkan David mengalami kerusakan saraf otak karena dikeroyok hingga tak sadarkan diri.

Sosok AG sendiri akan menjadi pelaku pertama yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel pun sudah mempersiapkan banyak hal dalam menggelar persidangan ini.

Simak inilah fakta persiapan sidang AG selengkapnya.

Upaya diversi ditolak keluarga David

Sebelum masuk ke meja persidangan, keluarga David sendiri sudah bermediasi dengan pihak PN Jaksel untuk dilakukannya langkah diversi, yaitu menyelesaikan permasalahan ini di luar jalur hukum.

Namun, upaya diversi ini ditolak keras oleh keluarga David. Karena upaya diversi sudah dinyatakan tertutup, maka selanjutnya AG wajib mengikuti semua proses hukum yang berlaku sesuai aturan anak di bawah umur.

"Keluarga korban sudah menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan. Sehingga  (upaya diversi) sudah tertutup," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman pada Selasa (21/3/2023).

Alasan persidangan dipercepat

baca juga

Syarief pun juga mengaku persidangan AG ini pun harus dipercepat karena berpacu pada waktu penahanan, mengingat adanya batasan waktu penahanan bagi pelaku anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri hanya berhak menahan AG selama 5 hari, dengan maksimal perpanjangan waktu menjadi 7 hari. Masa penahanan yang singkat membuat penegak hukum berpacu dengan waktu.

"Karena yang bersangkutan (AG) masih tergolong anak, maka batas penahanan dari JPU hanya selama lima hari dan maksimal diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanan AG memang sangat-sangat singkat dan berpacu dengan waktu," lanjut Syarief.

Jaksa tidak boleh menggunakan atribut

Persidangan pelaku anak ini pun diungkap Syarief akan dilaksanakan dengan menunjuk 7 jaksa yang nantinya akan mengadili tanpa atribut.

Bukan hanya jaksa, kuasa hukum AG dan AG sendiri juga tidak diperkenan menggunakan atribut atas peraturan peradilan pada pelaku anak.

Tak ada persiapan khusus

Selain persiapan dari pihak Kejaksaan Negeri, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun juga mengungkap bahwa mereka tidak melakukan persiapan khusus, namun tetap siaga karena kasus ini menjadi kasus publik.

"Tidak ada persiapan khusus untuk persidangan (AG). Namun karena kasus menarik perhatian publik, tentu penanganan kasus yang menarik perhatian publik, sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," ungkap pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis (23/3/2023).

Persidangan digelar secara tertutup

Walaupun sudah tergolong kasus yang terungkap ke publik, namun pihak PN Jaksel akan menggelar sidang secara tertutup, mengingat pelaku masih berusia anak-anak dan masih perlu perlindungan hukum.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Shane Lukas dan Agnes Gracia Dinilai Lugu, Kuasa Hukum David Ozora Mellisa Anggraini Berikan Komentar Pedas: Mereka Sadis!

Shane Lukas dan Agnes Gracia Dinilai Lugu, Kuasa Hukum David Ozora Mellisa Anggraini Berikan Komentar Pedas: Mereka Sadis!

Bandung | Jum'at, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB

Murka Anaknya Sebulan Lebih Belum Sadar, Ayah David Bersumpah Ogah Beri Ampunan ke Mario Dandy Cs: Mintalah Pengampunan pada Tuhan Kalian!

Murka Anaknya Sebulan Lebih Belum Sadar, Ayah David Bersumpah Ogah Beri Ampunan ke Mario Dandy Cs: Mintalah Pengampunan pada Tuhan Kalian!

Dexcon | Jum'at, 24 Maret 2023 | 04:06 WIB

Kejaksaan Negeri Garut Menghentikan Penuntutan Dalam Perkara Penganiayaan yang Dilakukan Rizkya

Kejaksaan Negeri Garut Menghentikan Penuntutan Dalam Perkara Penganiayaan yang Dilakukan Rizkya

Garut | Kamis, 23 Maret 2023 | 22:28 WIB

Ayah David Sebut Kondisi Anaknya Terus Membaik : Upaya Pengobatan Maksimal Bakal Terus Dilakukan

Ayah David Sebut Kondisi Anaknya Terus Membaik : Upaya Pengobatan Maksimal Bakal Terus Dilakukan

Purwokerto | Kamis, 23 Maret 2023 | 20:39 WIB

Fakta Baru Perbuatan Mario Dandy, Keluarga David Ozora Rencanakan Lakukan Sesuatu...

Fakta Baru Perbuatan Mario Dandy, Keluarga David Ozora Rencanakan Lakukan Sesuatu...

Sumedang | Kamis, 23 Maret 2023 | 20:39 WIB

Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan Korban, Pengacara David Geram: Arogansinya Sudah Mencapai Langit Ketujuh

Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan Korban, Pengacara David Geram: Arogansinya Sudah Mencapai Langit Ketujuh

Jakarta | Kamis, 23 Maret 2023 | 20:31 WIB

Terkini

Pertumbuhan Mobil Listrik Dinilai Belum Ancam Industri Komponen Otomotif

Pertumbuhan Mobil Listrik Dinilai Belum Ancam Industri Komponen Otomotif

Otomotif | Sabtu, 19 September 2026 | 10:15 WIB

Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis

Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:15 WIB

Bursa Makin Sepi, Asing Angkat Kaki dari Saham RI Usai Purbaya Dicopot Pekan Ini

Bursa Makin Sepi, Asing Angkat Kaki dari Saham RI Usai Purbaya Dicopot Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 10:14 WIB

Presiden Prabowo Hina Pakar Goblok, Artis Ini Sindir Telak: Padahal Beliau 2+8 Aja 11

Presiden Prabowo Hina Pakar Goblok, Artis Ini Sindir Telak: Padahal Beliau 2+8 Aja 11

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 10:09 WIB

5 Sabun Cuci Muka Tanpa Busa Non Foaming untuk Kulit Iritasi

5 Sabun Cuci Muka Tanpa Busa Non Foaming untuk Kulit Iritasi

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:08 WIB

Kasus Keracunan Massal Meluas, Daerah Ramai-ramai Mulai Berani Tolak MBG

Kasus Keracunan Massal Meluas, Daerah Ramai-ramai Mulai Berani Tolak MBG

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:00 WIB

Hempaskan Kemerahan, 5 Korean Aloe Vera Gel yang Ampuh Menenangkan Kulit

Hempaskan Kemerahan, 5 Korean Aloe Vera Gel yang Ampuh Menenangkan Kulit

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:00 WIB

Rumah di Ujung Menteng Cakung Kebakaran, 40 Personel Damkar Jaktim Dikerahkan

Rumah di Ujung Menteng Cakung Kebakaran, 40 Personel Damkar Jaktim Dikerahkan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 09:58 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Keberuntungan pada 19 September 2026

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Keberuntungan pada 19 September 2026

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 09:55 WIB

Tak Hanya Prabowo, Kata Goblok Pernah Diucapkan Presiden Indonesia yang Dilengserkan dengan Tragis

Tak Hanya Prabowo, Kata Goblok Pernah Diucapkan Presiden Indonesia yang Dilengserkan dengan Tragis

News | Sabtu, 19 September 2026 | 09:51 WIB

×