Warganet Tanya Aturan Malah Dibilang Babu, Ternyata Begini Hitungan Bea Cukai Barang Impor

Ruth Meliana

Jum'at, 24 Maret 2023 | 16:02 WIB
Warganet Tanya Aturan Malah Dibilang Babu, Ternyata Begini Hitungan Bea Cukai Barang Impor
Ilustrasi Bea Cukai. [Dok: Bea Cukai]

Suara.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi perhatian publik. Namun kini tidak terkait dengan harta kekayaan tidak wajar milik pejabatnya, melainkan komentar tak pantas dari salah satu pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai di media sosial Twitter beberapa waktu lalu.

Pegawai Ditjen Bea Cukai bernama Widy Heriyanto tersebut melontarkan komentar kurang berkenan ketika menanggapi keluhan warganet yang merupakan seorang pengembang game, di mana warganet ini mengeluhkan harus membayar pajak atas piala yang dimenangkannya di luar negeri.

Bukannya mendapatkan penjelasan yang ramah dan jelas, keluhan warganet itu malah ditanggapi dengan tidak pantas oleh Widy Heriyanto. Ia bahkan menyebut warganet tersebut 'babu' dan 'banyak bacot'.

Lantas bagaimana sebenarnya hitung-hitungan bea masuk barang yang dianggap barang impor ke Indonesia? berikut ulasannya.

Cara menghitung Bea masuk barang impor

Menurut Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, semua barang yang berasaldari luar negeri dan masukke Indonesia akan dianggapsebagai barang impor dan terutang bea masuk, tak terkecuali hadiah.

Prastowo merujuk pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagai dasar hukumnya. Dalam peraturan itu dijelaskan, semua barang yang dibawa dengan mekanisme bawaan penumpang (personal effect) dan nilainya tidak lebih dari USD 500 tidak akan dikenakan Bea Masuk.

Namun dalam kasus Fatimah, piala yang dikirimkan pada 2015 itu sampai ke Indonesia setelah pemiliknya lebih dulu sampai ke tanah air.

Karena itulah, menurut Yustinus, piala tersebut dikategorikan sebagai barang kiriman atau personal effect.

baca juga

Namun barang yang masuk dalam kategori hadiah bisa dibebaskan dari bea masuk,jika pengirim barang tersebut melampirkan keterangan bahwa barang tersebut adalah hadiah.

Dengan begitu, nantinya pengirim barang hanya akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, PPN 11 persen dan tarif bea flat sebesar 10 persen.

Adapun simulasinya adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi form kalkulator Pabean di situs Siapterbang-bcsoetta.org
  2. Pengirim mengisi nilai barang dan ongkos kirim di situs https://siapterbang-bcsoetta.org/KalkulatorPabean.aspx
  3. Misalnya, barang yang dikirim nilainya USD 1.000, maka yang terhitung dalam bea masuk hanya USD 500 karena sisanya dibebaskan sesuai ketentuan PMK 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Nilai yang dimasukkan merupakan hasil konversi USD ke asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS.

Untuk lebih jelasnya adalah sebagai berikut:

  1. Katakanlah nilai barang USD 1.000 atau sekitar Rp 15 juta, lalu dikurangi USD 500 atau sekitar Rp 7,5 juta. Jadi nilai barang yang dicantumkan sebesar Rp 7,5 juta.
  2. Sedangkan, harga pengiriman jasa kirim dari negara tujuan menuju Indonesia tarifnya estimasi Rp 500 ribu. Jadi, nilai yang dimasukkan Rp 8 juta.
  3. Setelah nilai barang dan ongkos kirim sudah dijumlahkan, pengirim dapat mencantumkan PPh 7,5 persen dan PPN 11 Persen.
  4. Klik PPh sesuai Pasal 22, Memiliki NPWP atau tanpa NPWP. Jika pengirim memiliki NPWP, akan dikenakan pajak 10 persen dari nilai barang. Sementara, jika pengirim barang tidak memiliki NPWP, maka pajak yang akan dikenakan sebesar 20 persen dari nilai barang.
  5. Setelah seluruh kolom diisi dan disertakan nilai barangnya, kalkulator Pabean akan mengkalkulasi jumlah Bea Masuk yang harus dibayar.
  6. Dari total jumlah di atas, maka bea masuk yang harus dibayarkan pengirim sebesar Rp 2.406.000 jika ada NPWP. Tapi jika tidak memiliki NPWP, maka bea masuk yang dibebankan ke pengirim Rp 3.266.000

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot

Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 14:15 WIB

Segini Gaji dan Tukin Pegawai Bea Cukai yang Songong Hina Warganet Babu

Segini Gaji dan Tukin Pegawai Bea Cukai yang Songong Hina Warganet Babu

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 14:09 WIB

Peter Gontha Ngamuk, Posting Foto Alphard Dikawal Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara Soetta: Sakit Semua!

Peter Gontha Ngamuk, Posting Foto Alphard Dikawal Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara Soetta: Sakit Semua!

Entertainment | Jum'at, 24 Maret 2023 | 13:59 WIB

Petugas Bea Cukai Sebut Masyarakat RI Babu, Stafsus Sri Mulyani Langsung Lapor Pimpinan

Petugas Bea Cukai Sebut Masyarakat RI Babu, Stafsus Sri Mulyani Langsung Lapor Pimpinan

Bisnis | Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:40 WIB

PNS Bea Cukai Bikin Heboh, Sebut Masyarakat Indonesia Babu

PNS Bea Cukai Bikin Heboh, Sebut Masyarakat Indonesia Babu

Bisnis | Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:39 WIB

Awal Mula Pegawai Bea Cukai Berulah Bilang Bacot dan Babu di Media Sosial

Awal Mula Pegawai Bea Cukai Berulah Bilang Bacot dan Babu di Media Sosial

Bisnis | Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:39 WIB

Terkini

Kronologi Santri di Jakabaring Diduga Dianiaya Ustaz hingga Mata Lebam, Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Santri di Jakabaring Diduga Dianiaya Ustaz hingga Mata Lebam, Dilaporkan ke Polisi

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:31 WIB

Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Saat Kemiskinan Merampas Kebebasan Cinta

Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Saat Kemiskinan Merampas Kebebasan Cinta

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:30 WIB

IHSG Menuju Level 6.500 Besok? Ini Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Menuju Level 6.500 Besok? Ini Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Polisi Buru 2 Otak Perusakan Kabel Optik Pademangan, Dibayar Rp1 Juta untuk Jegal Pesaing

Polisi Buru 2 Otak Perusakan Kabel Optik Pademangan, Dibayar Rp1 Juta untuk Jegal Pesaing

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:22 WIB

Geger Pistol dan CD Porno di Sekolah Harapan Ibu: 580 Siswa PJJ; Yayasan Lapor KPAI dan DPR

Geger Pistol dan CD Porno di Sekolah Harapan Ibu: 580 Siswa PJJ; Yayasan Lapor KPAI dan DPR

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:19 WIB

3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya

3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya

Tekno | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:14 WIB

Promo Indomaret Terbaru Hari Ini 9 Agustus 2026, Susu dan Perlengkapan Balita Diskon Besar

Promo Indomaret Terbaru Hari Ini 9 Agustus 2026, Susu dan Perlengkapan Balita Diskon Besar

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:12 WIB

6 Skin Tint yang Cocok untuk Kulit Kering dan Dehidrasi, Hasil Makeup Lebih Nyatu

6 Skin Tint yang Cocok untuk Kulit Kering dan Dehidrasi, Hasil Makeup Lebih Nyatu

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:11 WIB

Alur Gila 'The Scarecrow': Trauma Lama, Pembunuh Berantai dan Misteri Gelap

Alur Gila 'The Scarecrow': Trauma Lama, Pembunuh Berantai dan Misteri Gelap

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Jorge Messi Wafat, Lionel Messi Pimpin Prosesi Perpisahan dengan Penjagaan Ketat

Jorge Messi Wafat, Lionel Messi Pimpin Prosesi Perpisahan dengan Penjagaan Ketat

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08 WIB

×