Gebrakan Jokowi di Bulan Ramadhan: Larang Pejabat-ASN Bukber, Majukan Cuti, THR Lebih Awal

Minggu, 26 Maret 2023 | 11:45 WIB
Gebrakan Jokowi di Bulan Ramadhan: Larang Pejabat-ASN Bukber, Majukan Cuti, THR Lebih Awal
Presiden Joko Widodo alias Jokowi. (Instagram/@jokowi)

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan sejumlah kebijakan selama bulan suci Ramadhan 1444 H atau tahun 2023 ini. Dari kebijakan itu, ada aturan baru yang berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Kamis (23/3/2023) lalu melalui sidang isbat. Simak kebijakan Jokowi di bulan Ramadhan berikut ini.

1. Larangan Buka Puasa Bersama 

Presiden Jokowi melarang adanya buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadhan tahun 2023. Dalam kebijakannya, pejabat negara dan ASN diminta berhati-hati karena penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Atas dasar itu, pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan ditiadakan.

Selanjutnya Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti arahan itu kepada para kepala daerah. Arahan larangan buka puasa bersama itu juga ditujukan untuk menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan atau lembaga.

2. Majukan dan Tambahkan Hari Cuti Lebaran

Kebijakan selanjutnya adalah pemerintah memajukan cuti bersama Idul Fitri tahun 2023 dari semula 21-26 April menjadi 19-25 April. Diharapkan dengan jadwal baru cuti bersama itu dapat mengurangi penumpukan kendaraan ketika arus mudik. 

Diketahui arus mudik diprediksi berlangsung selama 4 hari hingga 21 April 2023. Bersamaan dengan awal cuti dimajukan pada 19 April, maka akhir cuti juga dimajukan menjadi 25 April sehingga pekerja bisa masuk kerja pada 26 April.

Selain itu durasi cuti bersama Lebaran 2023 akan bertambah sebanyak 2 hari. Sebelumnya pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang 6 hari (21-26 April 2023). Keputusan penambahan cuti Lebaran itu diambil sebagai antisipasi lonjakan mudik masyarakat yang cukup tinggi tahun ini.

Baca Juga: Hanya di Sini! 2 Rekomendasi Seru Tempat Bukber dan Libur Lebaran di Bandung!

3. THR Cair Lebih Awal

Bukan hanya memajukan tanggal dan menambah cuti bersama, pemerintah juga minta perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal. Jokowi mengimbau THR dapat diberikan paling lambat Selasa, 18 April 2023 atau H-4 Lebaran. 

Sebelumnya, perusahaan kebanyakan memberikan THR mulai H-10 lebaran. Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI