Heboh Alphard Masuk Apron Bandara Soetta Diduga Jemput Sri Mulyani: Begini Aturan Sanksi Dan Penjelasan AP II

Bangun Santoso

Senin, 27 Maret 2023 | 06:16 WIB
Heboh Alphard Masuk Apron Bandara Soetta Diduga Jemput Sri Mulyani: Begini Aturan Sanksi Dan Penjelasan AP II
Mobil Aplhard masuk Apron Bandara Soetta. (Ist)

Suara.com - Baru-baru ini netizen kembali dihebohkan dengan viral sebuah foto mobil Alphard diduga menjemput Menteri Keuangan Sri Mulyani. Yang bikin heboh adalah mobil mewah berkelir hitam itu kedapatan masuk ke dalam apron Bandara Soekarno Hatta dan mendapatkan pengawalan dari petugas Bea Cukai.

Dalam foto itu terlihat sebuah mobil Toyota Alphard yang nampak penuh dengan barang bawaan. Di belakangnya, terlihat mobil berwarna silver yang bertuliskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Foto tersebut lantas diunggah ulang oleh mantan Komisaris PT Garuda Indonesia yang juga politisi NasDem Peter F Gontha di sejumlah akun media sosialnya hingga akhirnya menjadi viral.

"Ini apa lagi coba? Mobil pribadi masuk apron Bandara Soetta, menurunkan penumpang langsung dari pesawat ke mobil pribadi Alphard, terus dikawal di belakangnya sama mobil Bea Cukai. Ampun barangnya banyak amat!" tulis mantan Duta Besar RI untuk Polandia itu.

"Ini pasti pejabat. Lihat aja, ada ajudan pakai baju putih pakai ransel, tipikal pejabat atau istrinya! Udah tahu netizen bergentayangan di seantero Nusantara, kok masih berani ya? Hai, pemerintah! Periksa dong! Siapa sih mereka?" sambungnya.

Aturan Kendaraan Masuk Apron Bandara

Merujuk pada aturan, tak sembarangan kendaraan bisa memasuki apron bandara. Apron merupakan wilayah steril di sebuah bandara. Bahkan, penumpang yang memasuki apron dapat dikenakan sanksi baik berupa denda maupun penjara.

Ancaman hukuman tersebut tercantum dalam Pasal 435 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Adapun Pasal 435 tersebut mengatur mengenai larangan memasuki daerah terbatas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Siapapun yang melakukan pelanggaran Pasal 435 tersebut dapat terkena sanksi denda sebesar Rp 500 juta.

baca juga

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 500 juta."

Namun demikian, menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, penjemputan penumpang pesawat di kawasan apron bisa saja dilakukan, namun ada ketentuannya. Di mana hal itu hanya bisa menggunakan kendaraan yang sudah terdaftar dan sudah berpelat nomor khusus airside.

Menurut Alvin, hanya orang-orang yang bersertifikasi dan memiliki izin saja yang boleh masuk ke wilayah apron, atau tamu-tamu khusus yang didampingi oleh pihak keamanan bandara.

Meski begitu, kata dia, bagasi tetap melalui jalur normal, layaknya penumpang umum lainnya di bandara.

Penjelasan PT Angkasa Pura II

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Rumah Mewah Ganjar Pranowo Gubernur Jateng Kena Sita KPK, Simak Cek Fakta Berikut Ini

CEK FAKTA: Rumah Mewah Ganjar Pranowo Gubernur Jateng Kena Sita KPK, Simak Cek Fakta Berikut Ini

Serang | Minggu, 26 Maret 2023 | 19:00 WIB

CEK FAKTA: Upaya Jokowi dan Sri Mulyani Sogok KPK Ditolak!!

CEK FAKTA: Upaya Jokowi dan Sri Mulyani Sogok KPK Ditolak!!

Mamagini | Minggu, 26 Maret 2023 | 20:01 WIB

Heboh Mobil Alphard Diduga Masuk Apron Bandara, Seperti Apa Aturan Sebenarnya?

Heboh Mobil Alphard Diduga Masuk Apron Bandara, Seperti Apa Aturan Sebenarnya?

News | Minggu, 26 Maret 2023 | 16:34 WIB

CEK FAKTA: Misteri Dana 300 T Terungkap, Ternyata Digelapkan Sri Mulyani, Benarkah?

CEK FAKTA: Misteri Dana 300 T Terungkap, Ternyata Digelapkan Sri Mulyani, Benarkah?

Moots | Minggu, 26 Maret 2023 | 15:46 WIB

CEK FAKTA: Sri Mulyani Mabuk Kepalang Diinterogasi KPK, Misteri Rp 300 T Terungkap, Benarkah?

CEK FAKTA: Sri Mulyani Mabuk Kepalang Diinterogasi KPK, Misteri Rp 300 T Terungkap, Benarkah?

News | Minggu, 26 Maret 2023 | 14:08 WIB

CEK FAKTA: Sri Mulyani Dipecat Secara Tidak Hormat Imbas dari Kasus Mario Dandy

CEK FAKTA: Sri Mulyani Dipecat Secara Tidak Hormat Imbas dari Kasus Mario Dandy

Garut | Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB

Cuma Diam Saja, Publik Tuntut Sri Mulyani Sikapi Kasus Pejabat Bea Cukai: Ke Mana Perginya Kecaman Erosi Kepercayaan?

Cuma Diam Saja, Publik Tuntut Sri Mulyani Sikapi Kasus Pejabat Bea Cukai: Ke Mana Perginya Kecaman Erosi Kepercayaan?

Tasikmalaya | Sabtu, 25 Maret 2023 | 19:32 WIB

Terkini

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB