Heboh Mobil Alphard Diduga Masuk Apron Bandara, Seperti Apa Aturan Sebenarnya?

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 26 Maret 2023 | 16:34 WIB
Heboh Mobil Alphard Diduga Masuk Apron Bandara, Seperti Apa Aturan Sebenarnya?
Ilustrasi bandara (pixabay)

Suara.com - Beberapa waktu lalu viral di media sosial sebuah foto pamandangan di apron sebuah bandar udara, yang menuai kritik publik.

Dalam foto itu terlihat sebuah mobil Toyota Alphard berwarna hitam yang nampak penuh dengan barang bawaan.

Di belakang mobil Alphard itu terlihat mobil berwarna silver yang bertuliskan DIrektorat Jenderal Bea dan Cukai.

Foto tersebut lantas diunggah ulang oleh Peter F Gontha di sejumlah akun media sosialnya hingga akhirnya menjadi viral.

"Ini apa lagi coba? Mobil pribadi masuk apron Bandara Soetta, menurunkan penumpang langsung dari pesawat ke mobil pribadi Alphard, terus dikawal di belakangnya sama mobil Bea Cukai. Ampun barangnya banyak amat!" tulis mantan Duta Besar RI untuk Polandia itu.

"Ini pasti pejabat. Lihat aja, ada ajudan pakai baju putih pakai ransel, tipikal pejabat atau istrinya! Udah tahu netizen bergentayangan di seantero Nusantara, kok masih berani ya? Hai, pemerintah! Periksa dong! Siapa sih mereka?" sambungnya.

Belakangan ini viral sebuah foto yang menampilkan mobil Toyota Alphard yang memasuki Apron Bandara Soekarno-Hatta. Mobil Alphard itu diduga milik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sontak saja, Kementerian Keuangan menjadi sorotan hingga banjir kritik dari netizen di media sosial. Namun di balik itu semua, bolehkah kendaraan pribadi memasuki apron bandara? Berikut aturan dan sanksi jika melanggarnya.

Aturan kendaraan memasuki apron

baca juga

Sebagaimana diketahui, apron merupakan salah satu wilayah steril di bandar udara (bandara). Oleh karena itulah penumpang yang memasuki apron dapat dikenakan sanksi baik berupa denda maupun kurungan badan.

Ancaman hukuman tersebut tercantum dalam Pasal 435 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Adapun Pasal 435 tersebut mengatur mengenai larangan memasuki daerah terbatas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Siapapun yang melakukan pelanggaran Pasal 435 tersebut dapat terkena sanksi denda sebesar Rp500 juta.

Bunyi pasat tersebut adalah sebagai berikut:

"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 500 juta."   

Boleh jemput penumpang di Apron, asalkan…

Meski begitu, pengamat penerbangan Alvin Lie menjelaskan, penjemputan penumpang pesawat terbang di kawasan apron biusa dilakukan.

Namun hal itu hanya boleh menggunakan kendaraan yang sudah terdaftar dan sudah menggunakan pelat nomor khusus airside.

Menurut dia, hanya orang-orang yang bersertifikasi dan memiliki izin saja yang boleh masuk ke wilayah apron, atau tamu-tamu khusus yang didampingi oleh pihak keamanan bandara.

Meski begitu, lanjut dia, bagasi tetap melalui jalur normal, layaknya penumpang umum lainnya di bandara.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuma Diam Saja, Publik Tuntut Sri Mulyani Sikapi Kasus Pejabat Bea Cukai: Ke Mana Perginya Kecaman Erosi Kepercayaan?

Cuma Diam Saja, Publik Tuntut Sri Mulyani Sikapi Kasus Pejabat Bea Cukai: Ke Mana Perginya Kecaman Erosi Kepercayaan?

Tasikmalaya | Sabtu, 25 Maret 2023 | 19:32 WIB

Sri Mulyani Disindir gegara Muncul dari Mobil Alphard yang Terobos Masuk Apron Bandara, eks Dubes SBY: Dosa Kecil Aja Lah

Sri Mulyani Disindir gegara Muncul dari Mobil Alphard yang Terobos Masuk Apron Bandara, eks Dubes SBY: Dosa Kecil Aja Lah

Tasikmalaya | Sabtu, 25 Maret 2023 | 19:00 WIB

Profil Yustinus Prastowo, Jubir Sri Mulyani di Dunia Maya yang Sabar Hadapi Julidnya Netizen

Profil Yustinus Prastowo, Jubir Sri Mulyani di Dunia Maya yang Sabar Hadapi Julidnya Netizen

Ntb | Sabtu, 25 Maret 2023 | 16:00 WIB

Timeline Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun hingga Berujung PPATK Dipolisikan

Timeline Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun hingga Berujung PPATK Dipolisikan

News | Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:21 WIB

Sri Mulyani Dirujak Publik, Diduga sebagai Sosok yang Tumpangi Alphard Terobos Apron Bandara Soetta

Sri Mulyani Dirujak Publik, Diduga sebagai Sosok yang Tumpangi Alphard Terobos Apron Bandara Soetta

Tasikmalaya | Jum'at, 24 Maret 2023 | 21:00 WIB

Terkini

Ramai Jasa Bikin Surat Sakit Palsu: Bukti Karyawan Makin Licik atau Budaya Kerja yang Toxic?

Ramai Jasa Bikin Surat Sakit Palsu: Bukti Karyawan Makin Licik atau Budaya Kerja yang Toxic?

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:23 WIB

Polisi Siagakan 10.121 Personel Gabungan Amankan Final Timnas Indonesia vs Thailand di SUGBK

Polisi Siagakan 10.121 Personel Gabungan Amankan Final Timnas Indonesia vs Thailand di SUGBK

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:17 WIB

Liputan IIBF 2026: Nonton Bilal Indrajaya, Kulineran, hingga Pesan Puisi Dadakan Seikhlasnya

Liputan IIBF 2026: Nonton Bilal Indrajaya, Kulineran, hingga Pesan Puisi Dadakan Seikhlasnya

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:16 WIB

9 HP Murah RAM 8 GB Internal 256 GB yang Bisa Kamu Beli

9 HP Murah RAM 8 GB Internal 256 GB yang Bisa Kamu Beli

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Influenza A Apakah Berbahaya? Bukan Flu Biasa, Bisa Sebabkan Komplikasi Serius!

Influenza A Apakah Berbahaya? Bukan Flu Biasa, Bisa Sebabkan Komplikasi Serius!

Health | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:10 WIB

11 Sunscreen Ringan Cepat Meresap untuk Kulit Berminyak

11 Sunscreen Ringan Cepat Meresap untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Petasan Maulid hingga Larut Malam Bikin Warga Pondok PInang Resah, Pramono Anung Turun Tangan

Petasan Maulid hingga Larut Malam Bikin Warga Pondok PInang Resah, Pramono Anung Turun Tangan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Mensos Gus Ipul Cek Kesiapan Operasional Dapur SRT 3 Sulsel

Mensos Gus Ipul Cek Kesiapan Operasional Dapur SRT 3 Sulsel

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Kondisi Ole Romeny Meragukan Menjelang Laga Final Timnas Indonesia vs Thailand

Kondisi Ole Romeny Meragukan Menjelang Laga Final Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:06 WIB

Infinix XBOOK 14 NEO, Laptop Tipis dengan Baterai 13 Jam dan RAM Bisa Diupgrade

Infinix XBOOK 14 NEO, Laptop Tipis dengan Baterai 13 Jam dan RAM Bisa Diupgrade

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:05 WIB

×