Beda Tuntutan Para 'Pembantu' Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Paling Berat

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 28 Maret 2023 | 13:06 WIB
Beda Tuntutan Para 'Pembantu' Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Paling Berat
Terdakwa Linda saat menjalani sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Sidang kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah memasuk tahap tuntutan.

Empat terdakwa yang ikut terseret kasus tersebut telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

Keempat terdakwa yang disebut sebagai ‘pembantu’ Irjen Teddy Minahasa itu dituntut dengan hukuman bervariasi, namun semuanya mendapatkan tuntutan di atas 10 tahun

Adapun Teddy Minahasa sendiri akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis (30/3/2023) mendatang di PN Jakarta Barat.

Seperti apakah tuntutan yang diterima keempat terdakwa itu? Berikut ulasannya.

Tuntutan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa menuntut mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara.

Tak hanya itu, Kompol Kasranto juga dikenakan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Kasranto bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Kasranto.

baca juga

"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Tuntutan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang

Terdakwa lainnya yang terseret kasus tersebut adalah Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang.

Ia dituntut hukuman 15 tahun penjara dan dianggap terlibat dalam penjualan peredaran sabu yang diduga milik Irjen Teddy Minahasa.

“Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip pada Senin, 27 Maret 2023.

Jaksa menilai, bintara tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjuangan Aparat BNN Bertaruh Nyawa Di Samudra Hindia Tangkap 8 WNA Iran Penyelundup 3 Kuintal Sabu

Perjuangan Aparat BNN Bertaruh Nyawa Di Samudra Hindia Tangkap 8 WNA Iran Penyelundup 3 Kuintal Sabu

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 12:53 WIB

Terjerat Kasus Narkoba, Yoo Ah In Tulis Permintaan Maaf untuk Semua Pihak

Terjerat Kasus Narkoba, Yoo Ah In Tulis Permintaan Maaf untuk Semua Pihak

Your Say | Selasa, 28 Maret 2023 | 12:43 WIB

Dituntut 18 Tahun Penjara, Mengingat Lagi 'Nyanyian' Linda Pujiastuti Selama Persidangan

Dituntut 18 Tahun Penjara, Mengingat Lagi 'Nyanyian' Linda Pujiastuti Selama Persidangan

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 09:18 WIB

Irish Bella Hapus Foto dan Nama Ammar Zoni di Akun Sosial Medianya, Ungkapan Rasa Kecewa?

Irish Bella Hapus Foto dan Nama Ammar Zoni di Akun Sosial Medianya, Ungkapan Rasa Kecewa?

Bandung | Selasa, 28 Maret 2023 | 06:45 WIB

Irish Bella Tidak Setia? Hapus Nama Ammar Zoni di Akun TikTok

Irish Bella Tidak Setia? Hapus Nama Ammar Zoni di Akun TikTok

Bandungbarat | Selasa, 28 Maret 2023 | 02:05 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×