Meski begitu, Ali masih bungkam, Ia enggan mengungkap identitas para tersangka, termasuk juga kronologi dan pasal yang disangkakan.
Menurut dia, semua itu akan diumumkan KPK jika penyidikan dinilai telah cukup.
Nominal uang yang dikorupsi capai pilihan miliar rupiah
Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan, dalam kasus ini para pelaku diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.
Menurut dia, perbuatan para pelaku bisa dikategorikan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.
Adapun mengenai nominal uang yang dikorupsi dari pemotongan tunjangan kinerja itu, Ali Fikri menyebut jumlahnya mencapai puluhan miliar.
“Ini terkait tadi pemotongan tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya,” kata Ali.
Menurut dia, uang tersebut digunakan dan dinikmati oleh sejumlah oknum di Kementerian ESDM untuk kepentingan pribadi, pembelian asset dan ‘operasional’.
KPK geledah dua kantor Kementerian ESDM
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tukin Pegawai, Menteri ESDM: Indikasinya Libatkan Beberapa Orang
Pada Senin (27/3/2023) tim penyidik KPK menggeledah kantor DIrektorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).