5 Fakta Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Ini Awal Mula Terendus KPK

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 28 Maret 2023 | 15:26 WIB
5 Fakta Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Ini Awal Mula Terendus KPK
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

Dugaan memperkaya diri sendiri

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa dalam kasus ini, para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.

Perbuatan para pelaku ini diduga masuk kategori pelanggaran yang telah diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurutnya, uang tersebut dinikmati oleh para oknum di Kementerian ESDM demi kepentingan pribadi, pembelian aset dan juga operasional.

Digunakan untuk mengkondisikan pemeriksaan BPK

Tidak hanya itu, KPK juga mencium bahwa uang korupsi tersebut digunakan untuk mengkondisikan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, KPK masih terus melakukan pendalaman terkait dengan sejumlah informasi tersebut, termasuk mendalami adanya dugaan aliran dana untuk suap pemeriksaan BPK.

KPK juga akan mendalami apakah kasus ini berkaitan dengan Kementerian Keuangan. Hal tersebut dikarenakan dana tukin tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Baru Sekedar Ucap, Pengunduran Diri Ary Egahni dari NasDem Belum Dinyatakan Secara Tertulis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI