Daftar Tuntutan Kapolsek dan Kapolres 'Pembantu' di Pusaran Kasus Sabu Teddy Minahasa

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:03 WIB
Daftar Tuntutan Kapolsek dan Kapolres 'Pembantu' di Pusaran Kasus Sabu Teddy Minahasa
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat hadir untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Perkembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan terdakwa salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kini pada tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya Teddy, Linda Pudjiastuti dan Dody Prawiranegara, ada pula kapolsek dan kapolres terlibat yang mendapatkan tuntutan

Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara berupa sanksi pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu dituntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain keduanya, adapun mantan Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto dan anak buahnya bernama Syamsul Ma’arif yang turut dituntut pidana penjara 17 tahun dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Keduanya dinilai bersalah melakukan tindakan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5Kg.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun dasar pertimbangan berupa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.

Hal yang memberatkan yakni Kasranto menerima, menjadi perantara dan menjual narkotika jenis sabu. Pihaknya juga turut mendapatkan keuntungan, merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum yakni polri. Kemudian hal yang meringankan adalah Kasranto menyesal dan mengakui perbuatan tersebut.

"Terdakwa merupakan anggota Kepolisian RI dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru, yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata Jaksa.

Berbeda dengan Kasranto, hal yang memberatkan Syamsul yakni Syamsul telah menukar barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dengan tawas. Syamsul juga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Selain itu, Syamsul turut menikmati keuntungan dari perannya itu. Hal yang meringankan Syamsul adalah ia mengakui perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata JPU saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Berdasarkan hal di atas, dapat diketahui para kapolsek hingga kapolres di pusaran kasus Teddy Minahasa mendapatkan tuntutan sebagai berikut:

1.     Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto: 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

2.     Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara: pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

3.     Anak Buah Kompol Kasranto, Syamsul Ma’arif: pidana penjara 17 tahun dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diblok Hotman Paris Gegara Kritik Soal Teddy Minahasa, Nikita Mirzani: Cupu!

Diblok Hotman Paris Gegara Kritik Soal Teddy Minahasa, Nikita Mirzani: Cupu!

Entertainment | Selasa, 28 Maret 2023 | 14:06 WIB

Beda Tuntutan Para 'Pembantu' Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Paling Berat

Beda Tuntutan Para 'Pembantu' Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Paling Berat

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 13:06 WIB

Kuasa Hukum Doddy Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati

Kuasa Hukum Doddy Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati

News | Senin, 27 Maret 2023 | 17:00 WIB

Profil AKBP Dody Prawiranegara dan 'Dosa-Dosanya', Dituntut 20 Tahun Penjara

Profil AKBP Dody Prawiranegara dan 'Dosa-Dosanya', Dituntut 20 Tahun Penjara

News | Senin, 27 Maret 2023 | 15:50 WIB

Dituntut 20 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran Dody Prawiranegara di Kasus Teddy Minahasa

Dituntut 20 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran Dody Prawiranegara di Kasus Teddy Minahasa

News | Senin, 27 Maret 2023 | 13:40 WIB

Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

News | Senin, 27 Maret 2023 | 12:52 WIB

Terkini

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:16 WIB

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:05 WIB

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:57 WIB

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:39 WIB

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:25 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:14 WIB

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB