Sindiran itu muncuk karena direktorat di bawah Kementerian Keuangan itu memberikan bonus pada pegawainya karena realisasi pajak tercapai.
Sementara di pihak lain, Kemenkeu dinilai memotong hak orang lain dengan menyalurkan THR sebesar 50 persen.
"PNS jelata saja yang dikorbankan, pejabat dan instansinya sendiri dapet bonus, pamer kekayaan serta tukin besar. Sejahtera kok hanya untuk golongan sendiri, yang lain dianggap beban APBN. Katanya APBN surplus, neraca keuangan sehat, ekonomi meroket eh malah Ditjen Pajak dapet bonus, yang lain potong terus haknya," tulis salah satu komentar.
"Larangan hidup mewah untuk ASN, hahahaluu. Bahkan larangan, kalian perintah hedon pun kami gak akan sanggup kecuali kemensultan dan sekarang tukin kami yang ga seberapa ini dipotong 50%. Kinerja Menteri terbaik se-Asia Pasifik dan jajarannya emang ga perlu diragukan ngoahahaha," tulis komentar lainnya.
"Pemerintah model apa ini, swasta diminta bayar penuh, sedangkan aparatur pemerintahnya sendiri dipangkas 50%. Gaji tidak pernah naik, sedangkan bahan pokok, BBM dan transportasi meroket naik. Zalim sekali, nasib kami di daerah yang jauh dari rumah hanya ingin pulang berkumpul dengan keluarga pupus sudah," ucap komentar lainnya.
Kemenkeu tanggapi munculnya petisi
Isi petisi tersebut akhirnya sampai ke Kementerian Keuangan. Juru Bicara Kemenkeu memaklumi munculnya petisi itu sebagai bentuk ekspresi dan aspirasi para PNS.
Ia menegaskan, Kementerian Keuangan menghormati keberadaan petisi itu dan semua aspirasi yang terkandung di dalamnya.
Namun menurut dia, hingga kini belum ada yang bisa dilakukan sebab pemerintah telah mengalokasikan THR PNS 2023 sebesar Rp38,9 triliun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga diputuskan komponan dari tukin hanya 50 persen.
Baca Juga: Inilah Empat Aturan Pelaksanaan Pembayaran THR Idul Fitri 2023 Sesuai Surat Edaran Menaker
Kontributor : Damayanti Kahyangan