"Kalopun Anda mengaku-ngaku sebagai korban, kemudian menuduh orang di akun medsosnya mencemarkan nama baik lembaga, dalam SKB 3 Menteri soal ‘pedoman ITE’, tdiak ada pidananya urusan ini, sebab yang dikritik itu institusi, profesi atau jabatan Anda sebagai anggota DPR," tegas warganet itu.
Terkait dengan kritik, Arteria juga sebelumnya telah berdalih bahwa kritik harus disampaikan dengan cara yang beradab.
"Tapi harus ada cara yang benar, aturan harus dipenuhi. Sekalipun harus dipenuhi, ada adab dan etika bernegara Pak, ya harus kita hormati," kata Arteria di ruang sidang DPR.
Kontributor : Armand Ilham