Dalam perkara ini, Haris didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Didakwa Mencemarkan Nama Baik Luhut Lewat Konten di YouTube, Haris Azhar: Itu Fitnah!
Senin, 03 April 2023 | 12:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Murka Gegara Tempati Kursi Pengacara Haris Azhar di Sidang, Hakim Semprot Fatia: Saudara Tak Etis Duduk di Situ!
03 April 2023 | 11:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI