Apa Boleh Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Lain? Buya Yahya: Boleh Asal Sepengetahuan yang Bersangkutan

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 04 April 2023 | 08:00 WIB
Apa Boleh Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Lain? Buya Yahya: Boleh Asal Sepengetahuan yang Bersangkutan
Ilustrasi beras (Freepik) - apa boleh zakat fitrah dibayarkan orang lain

Suara.com - Menunaikan zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang menemui bulan Ramadan hingga menemui bulan Syawal. Lalu apa boleh zakat fitrah dibayarkan orang lain?

Zakat fitrah bertujuan sebagai pembersih harta dan hati bagi orang-orang yang berpuasa. Hal ini sebagaimana dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103).

Membayar zakat wajib beratasnamakan pribadi dan untuk orang tua yang memiliki anak kecil yang belum baligh. Bagi siapapun orang sudah baligh, maka boleh membayarkan zakat untuk orang lain. Lantas bagaimana hukumnya jika zakat fitrah dibayarkan orang lain? 

Dilansir dari kanal YouTube, Al-Bahjah TV dengan judul, ‘Bolehkah Zakat Fitrah Dibayarkan Oleh Orang Lain?’, Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut.

“Zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal, satu menemui bulan Ramadan, kedua menemui bulan Syawal, dan zakat wajib atas nama pribadi dan atas orang tua yang punya anak kecil,” ujar Buya Yahya.

Apabila orang sudah baligh, maka cara membayar zakatnya dengan berikan sejumlah uang atau beras kepada orang tersebut. Lantas bagaimana jika majikan membayarkan zakat kepada ART.

Jika ada seorang majikan yang ingin membayarkan zakat, maka sebaiknya majikan mengkonfirmasi langsung kepada ART bahwa ia akan membayarkan zakat atas namanya. Sementara itu, ART diharuskan berniat atas nama dirinya sendiri. Maka dari itu, zakat tersebut dikatakan sah.

“Majikan Anda memberikan kepada Anda dan niat dengan diri sendiri untuk membayarkan zakat”, tambah Buya Yahya.

Kesimpulannya, jika seseorang menunaikan zakat fitrah atas nama orang lain, maka hendak untuk melakukan dengan sepengetahuan orang yang akan dibantu dan tidak boleh secara sembunyi-sembunyi.

Seseorang yang membayarkan kewajiban zakat fitrah orang lain yang membutuhkan, diperbolehkan karena bisa mendapatkan ganjaran pahala besar bagi orang yang memberikannya.

Demikian ulasan singkat mengenai hukum zakat fitrah dibayarkan orang lain yang dapat kamu ketahui. Semoga ulasan di atas bermanfaat untuk kamu!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Sholat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah Sholat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam? Begini Penjelasan Buya Yahya

News | Sabtu, 01 April 2023 | 18:00 WIB

Apakah Benar Mengorek Telinga Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Apakah Benar Mengorek Telinga Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

| Sabtu, 01 April 2023 | 14:21 WIB

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak, Simak! Laki-laki dan Perempuan Berbeda Lho

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak, Simak! Laki-laki dan Perempuan Berbeda Lho

News | Sabtu, 01 April 2023 | 14:18 WIB

Terkini

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB