Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah persyaratan bagi calon pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang bakal diangkat. langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya calon jajaran direksi bermasalah mengikuti proses rekrutmen.
Kepala Pusat Kebijakan Strategis dan Pelayanan BUMD BP BUMD DKI Wahyudi mengatakan, syarat tambahan tersebut yakni menyertakan surat keterangan bebas kasus hukum dari pengadilan.
Hal tersebut akan menjadi bukti yang bersangkutan memang bersih dan siap menjadi jajaran direksi atau komisaris BUMD DKI.
"Untuk calon pengurus yang akan kita tes, kita minta untuk menambahkan surat dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa dia tidak dalam posisi hukum di pengadilan," ujar Wahyudi kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Ia menyebut, pihaknya memilih surat dari pengadilan lantaran lembaga tersebut merupakan muara informasi dari semua kasus hukum yang ada di instansi penagak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi kita bisa mendapat keyakinan dia clear dari pengadilan. Karena kalau dari pengadilan kan semua terdaftar ya," ucapnya.
Rencana tersebut sudah disampaikan kepada DPRD DKI dalam rapat komisi pada Senin (3/4/2023) kemarin.
Para anggota dewan merespons positif, lantaran tak ingin lagi ada kasus direksi BUMD kasus hukum setelah baru terpilih seperti sebelumnya.
"DPRD meresponsnya bagus, positif, jadi itu memang untuk memperkuat ke depan. Kita catat juga masukannya," jelasnya.
Selain itu, Wahyudi juga menyebut pihaknya berencana menggandeng lembaga independen saat merekrut jajaran direksi BUMD.
Pihak yang dilibatkan ini merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang Human Resource Development (HRD) dan bertugas membantu saat proses perekrutan pengurus BUMD.
"Jadi terkait dengan pemilihan calon direksi, kami ke depan menggandeng lembaga independen untuk melakukan profiling tambahan terhadap calon pengurus perusahaan," ungkapnya.
Wahyudi menjelaskan, tim independen itu akan bertugas mencari tahu latar belakang para calon jajaran direksi dan komisaris BUMD DKI. Informasi tambahan ini disebutnya akan berguna untuk memastikan rekam jejak si calon pengurus BUMD.
"Supaya kita bisa mendapatkan data atau background yang lebih lengkap untuk calon pengurus tersebut," katanya.
Dengan demikian, ia berharap dengan adanya lembaga independen yang membantu rekrutmen pengurus BUMD, tak ada lagi kejadian direktur utama yang terlibat kasus hukum atau sejenisnya, seperti yang sudah pernah terjadi beberapa waktu lalu.
"Kan kita juga tahu, ada cerita (direksi) yang sudah diangkat lalu menjadi tersangka KPK, segala macam. itulah yang akhirnya kita ingin memperkuat hal-hal itu supaya lebih tahu profilnya," katanya.
Diketahui dalam dua tahun terakhir ini, sudah tiga kali Direktur Utama (Dirut) BUMD pilihan Pemprov DKI terkena kasus hukum.
Dirut pertama yang terkena kasus hukum adalah Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan yang kini ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi pada 2021 lalu.
Selanjutnya, Direktur Transjakarta Donny Saragih yang ternyata saat dilantik merupakan buronan Kejaksaan.
Hingga yang terbaru, M Kuncoro Wibowo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Kuncoro baru menjabat selama dua bulan sejak dilantik bulan Januari lalu.