AG Dipastikan Tak Akan Hadiri Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora

Bangun Santoso, Rakha Arlyanto

Kamis, 06 April 2023 | 09:35 WIB
AG Dipastikan Tak Akan Hadiri Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
Pelaku anak AG mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

Suara.com - Pengacara terdakwa anak, AG (15), Mangatta Toding Allo memastikan kliennya tidak akan hadir secara langsung dalam sidang putusan kasus penganiayaan berat David Ozora yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (10/4/2023) pekan depan.

"Klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Dia berharap AG mendapat keadilan dalam persidangan ini. Sampai saat ini, Mangatta menyebut pihaknya sama sekali belum berencana akan mengajukan banding apabila vonis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa.

"Kita lihat nanti, pasti berat untuk anak. Kita pasti berharap yang terbaik bagi anak dan pastikan keadilan untuk semua," ujar dia.

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang vonis bagi terdakwa AG akan terbuka bagi masyarakat umum.

"Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum," kata dia kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Namun begitu, Djuyamto menyampaikan terdakwa anak tidak diwajibkan hadir saat persidangan. Hal tersebut sudah berdasarkan pada asas peradilan hukum bagi anak.

"Terdakwa anak tidak wajib hadir," katanya.

Dituntut 4 Tahun Pembinaan

Untuk diketahui, AG dituntut menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun oleh jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman menyebut jaksa menyatakan AG bersalah secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana," ujar Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Dalam perkara ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut 4 Tahun Kurungan, Terdakwa AG Bakal Bacakan Nota Pembelaan

Dituntut 4 Tahun Kurungan, Terdakwa AG Bakal Bacakan Nota Pembelaan

Purwasuka | Kamis, 06 April 2023 | 09:33 WIB

Fakta Baru Terungkap, Kebohongan AG Soal Isu Pelecehan Jadi Dasar Tuntutan Jaksa

Fakta Baru Terungkap, Kebohongan AG Soal Isu Pelecehan Jadi Dasar Tuntutan Jaksa

News | Kamis, 06 April 2023 | 09:05 WIB

Dituntut Hukuman 4 Tahun Pembinaan Di LPKA, AG Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Dituntut Hukuman 4 Tahun Pembinaan Di LPKA, AG Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

News | Kamis, 06 April 2023 | 08:25 WIB

Benarkah AG Sang Kekasih Mario Dandy Takan Hadir Saat Sidang Putusan Senin Depan ?

Benarkah AG Sang Kekasih Mario Dandy Takan Hadir Saat Sidang Putusan Senin Depan ?

Sukabumi | Kamis, 06 April 2023 | 07:52 WIB

Ada Fakta Terbaru Terkait Agnes Garcia dan Mario Dandy, Diungkap Kuasa Hukum!

Ada Fakta Terbaru Terkait Agnes Garcia dan Mario Dandy, Diungkap Kuasa Hukum!

Cianjur | Kamis, 06 April 2023 | 07:16 WIB

AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Kasus Penganiayan David Ozora

AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Kasus Penganiayan David Ozora

Bandungbarat | Kamis, 06 April 2023 | 05:26 WIB

Sebut AG Objek Seksual dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Ayah David Ozora Ungkap Hal Mencengangkan Ini: Siap Pertanggungjawabkan Omonganmu!

Sebut AG Objek Seksual dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Ayah David Ozora Ungkap Hal Mencengangkan Ini: Siap Pertanggungjawabkan Omonganmu!

Bandung | Rabu, 05 April 2023 | 23:29 WIB

Terkini

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:35 WIB

1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak

1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:19 WIB

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:58 WIB

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:44 WIB

Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?

Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:35 WIB

Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU

Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:58 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:50 WIB

BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?

BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:17 WIB

BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi

BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:15 WIB

Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar

Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:54 WIB