Sukabumi.suara.com - AG (15) terdakwa perkara penganiayaan tidak akan hadir pada saat sidang putusan hakim yang akan digelar pada Senin pekan depan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mangatta Toding Allo sebagai kuasa hukum AG, pasca mendampingi kliennya dalam sidang tuntutan oleh jaksa di PN Jakarta Selatan.
Mangatta memaparkan kepada wartawan, Rabu (5/4) ,"Itu di Undang-undang SPPA memang untuk sidang putusan itu dimungkinkan terbuka untuk umum. Namun, klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena Undang-undang SPPA juga menyatakan demikian,".
Dengan harapannya saat putusan sidang yang akan datang, majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi AG.
Sebelumnya, hal serupa juga disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan yang mengatakan sidang putusan AG akan terbuka. Sedangkan untuk teknis persidangannya, Djuyamto menyebut akan mengacu pada ketentuan pasal 61 Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebagaimana diketahui, AG dituntut empat tahun untuk mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pasca sidang yang diselenggarakan pada dengan agenda tuntutan jaksa terhadap AG, Mangatta menyayangkan JPU atas amar tuntutannya. Mangatta menilai kalau tuntutan Jaksa tidak memperhatikan saksi meringankan yang dihadirkan Mangatta.
"Tadi dari pihak jaksa penuntut umum sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share disini," ucap Mangatta, dialansir dari Liputan6.com.
Terlebih pada saat keterlibatan AG dalam kasus penganiyaan korban David menurutnya sudah cukup jelas dengan bukti CCTV di lokasi kejadian. Dirinya pun akan sampaikan hal keberatan tersebut pada nota Pledoi atau nota pembelaan.
Baca Juga: Mengejutkan Korban Serial Killer Dukun Pengganda Uang Bertambah Jadi 12 Orang