Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Dugaan Bocorkan Data Penyelidikan Kasus Korupsi di Kementerian ESDM

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 06 April 2023 | 21:48 WIB
Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Dugaan Bocorkan Data Penyelidikan Kasus Korupsi di Kementerian ESDM
Ketua PB KAMI Sultoni saat memberikan keterangan tentang aduannya terhadap Firli Bahuri ke Dewas di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/4/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) sebagai buntut dugaan dirinya membocorkan data penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Laporan tersebut dilayangkan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

"Kami melaporkan dugaan (pelanggaran) kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri jadi pada kasus korupsi (Kementerian) ESDM," kata Ketua PB KAMI Sultoni di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, dokumen tersebut bocor diketahui penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di salah satu lokasi.

"Dokumen rahasia milik KPK itu bocor yang diketemukan oleh tim penyidik ketika mereka melakukan penggeledahan," sebutnya.

Atas laporan itu, Sultoni meminta Dewas KPK segera mengambil tindakan yang tegas.

"Karena ini sangat berbahaya. Dan kami meminta Dewas KPK untuk memeriksa seluruh penyidik yang menginterogasi dan menggeledah yang pastinya KPK memiliki dokumentasi video itu harus dibuka ke publik," ujarnya.

"Supaya tidak ada hal-hal yang tidak baik ataupun orang-orang berasumsi lain kalau memang itu tidak benar," tegasnya.

Saat ini KPK sedang diterpa sejumlah isu miring, pertama soal pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan yang diduga karena kasus Formula E.

Meski begitu, sejumlah isu tersebut dibantah lembaga antikorupsi melalui Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri.

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW merespons pemberitaan yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri diduga membocorkan data penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM. BW menyebut jika hal terbukti, bukan hanya melanggar etik di KPK, melainkan memenuhi unsur pidana.

"Karena magnitude dimensinya sangat besar dan adanya indikasi pembocoran itu diduga keras atau punya indikasi ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK," kata BW lewat keterangannya Kamis (6/4/2023).

Dia merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau 33 denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.000.'

Dia mengatakan dari kabar pemberitaan itu menyebut Firli diduga membocorkan data penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM secara lengkap.

"Informasinya nyaris sempurna, di suatu proses penggeledahan yang dilakukan KPK, ditemukan dokumen hasil penyelidikan KPK soal kasus korupsi di Kementerian ESDM, di ruangan Kepala Bagian Hukum yang ditenggarai berasal dari Menteri di kementerian di atas."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyidik KPK Dikabarkan Mogok Kerja, KPK Bilang Begini

Penyidik KPK Dikabarkan Mogok Kerja, KPK Bilang Begini

News | Kamis, 06 April 2023 | 18:48 WIB

10 Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri, Terbaru 'Gaduh' dengan Endar Priantoro

10 Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri, Terbaru 'Gaduh' dengan Endar Priantoro

News | Kamis, 06 April 2023 | 18:33 WIB

Mahasiswa Geruduk KPK Terobos Masuk Minta Firli Bahuri Mundur

Mahasiswa Geruduk KPK Terobos Masuk Minta Firli Bahuri Mundur

News | Kamis, 06 April 2023 | 18:10 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB