Tak Cukup Pasal Penyadapan, Polri Didesak Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Listyo Sigit Cs

Bella, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 06 November 2026 | 17:36 WIB
Tak Cukup Pasal Penyadapan, Polri Didesak Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Listyo Sigit Cs
Listyo Sigit Prabowo
baca 10 detik
  • DPP Pemuda LIRA mendesak Polri mendalami potensi penerapan pasal makar pada kasus penyadapan Presiden Prabowo.
  • Empat jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyadapan ilegal yang menyasar berbagai pejabat negara.
  • Polri diminta menyelidiki tuntas motif, aktor intelektual, serta pengguna akhir data hasil penyadapan secara transparan.

Suara.com - Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPP Pemuda LIRA) mendesak kepolisian mendalami kemungkinan penerapan pasal makar dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketua DPP Pemuda LIRA, Sultoni, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak semestinya hanya dilihat sebagai tindak pidana penyadapan, intersepsi, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Terlebih, penyidikan Polri mengungkap dugaan penyadapan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

"Polri harus melihat kasus ini secara menyeluruh. Jika penyadapan terhadap Presiden dilakukan secara terorganisasi dan memiliki tujuan untuk melumpuhkan Presiden dalam menjalankan pemerintahan, maka dugaan makar harus didalami dan pasalnya dapat diterapkan apabila unsur pidananya terpenuhi," kata Sultoni kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Hingga kini, sudah ada empat jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tersebut. Namun, keempatnya hanya dijerat dengan Pasal 258 KUHP soal penyadapan, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang akses ilegal, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Sultoni menyampaikan, jika merujuk Pasal 191 KUHP Nasional, aturan tersebut mengatur tindak pidana makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Permintaan kami ini bukan dalam konteks kriminalisasi, tetapi pendalaman secara serius. Jangan sampai perkara ini berhenti pada pelanggaran teknis penyadapan, sementara tujuan, motif, dan pihak yang berada di belakang operasi tersebut tidak pernah terungkap," ungkapnya.

Ia menegaskan, dugaan penyadapan terhadap sejumlah kelompok, mulai dari Presiden, pimpinan partai politik, pejabat negara, jurnalis, hingga pengusaha, perlu diusut secara menyeluruh.

baca juga

"Buat saya ini sudah dilakukan secara terorganisir dan menyasar banyak pihak dengan latar belakang yang berbeda, tentu publik berhak mengetahui apa motifnya. Apalagi jika ada nuansa politis, itu harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan dibiarkan menjadi spekulasi," tegasnya.

Sultoni meminta penyidik menelusuri secara tuntas keberadaan dan penggunaan data hasil penyadapan. Menurutnya, salah satu kunci untuk membongkar perkara tersebut adalah mengetahui siapa pengguna akhir atau end user dari data yang diperoleh melalui penyadapan.

"Harus terungkap siapa end user dari data hasil penyadapan tersebut. Dari sana, kita bisa mengetahui untuk kepentingan apa data itu dikumpulkan, siapa yang meminta, siapa yang menerima, dan pada akhirnya siapa aktor intelektual sesungguhnya," bebernya.

Polri, lanjut Sultoni, juga perlu mengusut dugaan penghapusan data hasil penyadapan yang disebut terjadi pada Oktober 2026. Dalam perkara ini, Polri menyebut tersangka SU memberikan persetujuan terhadap penghapusan file hasil penyadapan.

Sultoni berharap pengembangan perkara dilakukan secara transparan dan profesional sehingga tidak berhenti pada orang-orang yang menjalankan operasi di lapangan.

"Jangan hanya membongkar pelaksana teknisnya. Bongkar sampai kepada pemberi perintah, penerima hasil, motif, dan tujuan akhirnya. Jika dalam proses tersebut ditemukan bukti yang memenuhi unsur Pasal 191, maka jangan ragu menerapkan pasal makar,” tandas Sultoni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Penyadapan Prabowo

DPR Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Penyadapan Prabowo

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:29 WIB

Reaksi Jokowi Soal Penyadapan Presiden Prabowo Disorot Media Internasional

Reaksi Jokowi Soal Penyadapan Presiden Prabowo Disorot Media Internasional

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:24 WIB

Bukan Cuma Prabowo, Ini Jejak Penyadapan Tokoh Penting di Indonesia dari Masa ke Masa

Bukan Cuma Prabowo, Ini Jejak Penyadapan Tokoh Penting di Indonesia dari Masa ke Masa

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:23 WIB

Pimpinan DPR Serahkan Kasus Penyadapan Ilegal ke Polri, Komisi III Diminta Pantau Berkala

Pimpinan DPR Serahkan Kasus Penyadapan Ilegal ke Polri, Komisi III Diminta Pantau Berkala

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:05 WIB

Kepala BIN Sebut Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar

Kepala BIN Sebut Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar

News | Jum'at, 06 November 2026 | 15:59 WIB

Pasca Kasus Penyadapan Prabowo Terbongkar, Ini Langkah 'Bersih-bersih' yang Ditempuh Istana

Pasca Kasus Penyadapan Prabowo Terbongkar, Ini Langkah 'Bersih-bersih' yang Ditempuh Istana

News | Jum'at, 06 November 2026 | 15:45 WIB

Penyadapan Prabowo Terungkap, Istana Tegaskan Terus Bersih-Bersih dan Waspada

Penyadapan Prabowo Terungkap, Istana Tegaskan Terus Bersih-Bersih dan Waspada

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:44 WIB

Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan

Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:43 WIB

Kasus Penyadapan Terbongkar, Istana Beri Sinyal Bakal Bersih-bersih Terus!

Kasus Penyadapan Terbongkar, Istana Beri Sinyal Bakal Bersih-bersih Terus!

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:20 WIB

13 Kasus Penyadapan Pemimpin Negara, Ada Emmanuel Macron hingga Prabowo

13 Kasus Penyadapan Pemimpin Negara, Ada Emmanuel Macron hingga Prabowo

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:12 WIB

Terkini

Antam Memang Diminta ESDM Ambil Alih Tambang di Nabire

Antam Memang Diminta ESDM Ambil Alih Tambang di Nabire

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 17:39 WIB

MilkLife Kickers Raih Dua Kemenangan di Hari Kedua Singa Cup 2026

MilkLife Kickers Raih Dua Kemenangan di Hari Kedua Singa Cup 2026

Surakarta | Jum'at, 06 November 2026 | 17:38 WIB

Pemerintah Tetapkan PT DSI Sebagai Perantara Tunggal Ekspor SDA Strategis, Berlaku 1 Januari 2027

Pemerintah Tetapkan PT DSI Sebagai Perantara Tunggal Ekspor SDA Strategis, Berlaku 1 Januari 2027

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 17:37 WIB

Keluarga Hartono Modal Rp 7 T, Ambisi Besar Mirwan Suwarso: Bawa Como 1907 Jadi Klub Elite Dunia

Keluarga Hartono Modal Rp 7 T, Ambisi Besar Mirwan Suwarso: Bawa Como 1907 Jadi Klub Elite Dunia

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 17:36 WIB

Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI

Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 17:36 WIB

Tak Cukup Pasal Penyadapan, Polri Didesak Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Listyo Sigit Cs

Tak Cukup Pasal Penyadapan, Polri Didesak Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Listyo Sigit Cs

News | Jum'at, 06 November 2026 | 17:36 WIB

Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!

Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!

Jogja | Jum'at, 06 November 2026 | 17:34 WIB

Bukan Cuma Produksi Listrik, Keselamatan Pembangkit Panas Bumi Jadi Prioritas

Bukan Cuma Produksi Listrik, Keselamatan Pembangkit Panas Bumi Jadi Prioritas

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 17:33 WIB

HP Gaming Baterai 7.500 mAh, POCO C95 Pro Bidik Gamer yang Suka Main Lama, Dibanderol Rp3 Jutaan

HP Gaming Baterai 7.500 mAh, POCO C95 Pro Bidik Gamer yang Suka Main Lama, Dibanderol Rp3 Jutaan

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 17:32 WIB

Naik Mobil Komando Aksi 611, Kata Baba Sentil Polisi: Lo Beranak dari Mana, Masa dari Jempol Jokowi?

Naik Mobil Komando Aksi 611, Kata Baba Sentil Polisi: Lo Beranak dari Mana, Masa dari Jempol Jokowi?

News | Jum'at, 06 November 2026 | 17:29 WIB

×