Ayah David Sebut Mario Dandy Stres di Tahanan, Begini Respons Kuasa Hukum

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Minggu, 09 April 2023 | 19:38 WIB
Ayah David Sebut Mario Dandy Stres di Tahanan, Begini Respons Kuasa Hukum
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Basri Bundu enggan menanggapi pernyataan ayah David, Jonathan Latumahina yang menyebut kliennya dalam kondisi stres selama berada di tahanan. Ia berdalih tak memiliki kapasitas untuk menilai kondisi psikologis kliennya tersebut.

"Bukan kewenangan saya untuk menjawab itu, coba tanya ke psikologi forensik atau ke mana," kata Basri kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).

Namun Basri menilai Mario saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/4) lalu terlihat dalam kondisi baik. Bahkan menurutnya yang bersangkutan juga bisa memberikan keterangan secara baik dalam persidangan.

"Mario Dandy kan kemarin ikut sidang sebagai saksi dalam kasus AG, dia bisa sidang, dia bisa memberikan keterangan secara baik," ungkapnya.

Kondisi Mario yang disebut dalam keadaan stres ini sebelumnya diungkap oleh Jonathan ayah David. Lewat akun Twitter pribadinya ia menyebut Mario stres hingga teriak-teriak selama berada di sel tahanan.

"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup. Mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel, banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka," tulis Jonathan Latumahina dalam cuitan Twitter, Rabu (5/4).

Dalam perkara ini penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Sedangkan AG mantan pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Dari ketiganya baru AG yang perkaranya telah memasuki persidangan. Sedangkan Mario dan Shane berkas perkaranya hingga kekinian masih diteliti oleh jaksa peneliti.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jaksa mendakwa AG dengan dakwaan primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu dakwaan kedua primair Pasal 355 Ayat (1) Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal Pasal 353 Ayat (2) Kuhp Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Selanjutnya dakwaan ketiga Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sidang vonis terhadap AG rencananya akan digelar pada Senin (10/4) besok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bab Baru Kasus Mario Dandy, Siap Menjalani Sidang setelah Libur Idul Fitri

Bab Baru Kasus Mario Dandy, Siap Menjalani Sidang setelah Libur Idul Fitri

| Minggu, 09 April 2023 | 17:55 WIB

Cek Fakta: Kabar Duka, Mario Dandy Sekarat Dihajar Teman Satu Sel, Benarkah?

Cek Fakta: Kabar Duka, Mario Dandy Sekarat Dihajar Teman Satu Sel, Benarkah?

| Minggu, 09 April 2023 | 17:23 WIB

Babak Baru Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Bakal Diadili Sehabis Lebaran

Babak Baru Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Bakal Diadili Sehabis Lebaran

News | Minggu, 09 April 2023 | 17:07 WIB

Terkini

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB