Ayah David Sebut Mario Dandy Stres di Tahanan, Begini Respons Kuasa Hukum

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Minggu, 09 April 2023 | 19:38 WIB
Ayah David Sebut Mario Dandy Stres di Tahanan, Begini Respons Kuasa Hukum
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Basri Bundu enggan menanggapi pernyataan ayah David, Jonathan Latumahina yang menyebut kliennya dalam kondisi stres selama berada di tahanan. Ia berdalih tak memiliki kapasitas untuk menilai kondisi psikologis kliennya tersebut.

"Bukan kewenangan saya untuk menjawab itu, coba tanya ke psikologi forensik atau ke mana," kata Basri kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).

Namun Basri menilai Mario saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/4) lalu terlihat dalam kondisi baik. Bahkan menurutnya yang bersangkutan juga bisa memberikan keterangan secara baik dalam persidangan.

"Mario Dandy kan kemarin ikut sidang sebagai saksi dalam kasus AG, dia bisa sidang, dia bisa memberikan keterangan secara baik," ungkapnya.

Kondisi Mario yang disebut dalam keadaan stres ini sebelumnya diungkap oleh Jonathan ayah David. Lewat akun Twitter pribadinya ia menyebut Mario stres hingga teriak-teriak selama berada di sel tahanan.

"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup. Mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel, banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka," tulis Jonathan Latumahina dalam cuitan Twitter, Rabu (5/4).

Dalam perkara ini penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Sedangkan AG mantan pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Dari ketiganya baru AG yang perkaranya telah memasuki persidangan. Sedangkan Mario dan Shane berkas perkaranya hingga kekinian masih diteliti oleh jaksa peneliti.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jaksa mendakwa AG dengan dakwaan primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu dakwaan kedua primair Pasal 355 Ayat (1) Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal Pasal 353 Ayat (2) Kuhp Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Selanjutnya dakwaan ketiga Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sidang vonis terhadap AG rencananya akan digelar pada Senin (10/4) besok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bab Baru Kasus Mario Dandy, Siap Menjalani Sidang setelah Libur Idul Fitri

Bab Baru Kasus Mario Dandy, Siap Menjalani Sidang setelah Libur Idul Fitri

| Minggu, 09 April 2023 | 17:55 WIB

Cek Fakta: Kabar Duka, Mario Dandy Sekarat Dihajar Teman Satu Sel, Benarkah?

Cek Fakta: Kabar Duka, Mario Dandy Sekarat Dihajar Teman Satu Sel, Benarkah?

| Minggu, 09 April 2023 | 17:23 WIB

Babak Baru Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Bakal Diadili Sehabis Lebaran

Babak Baru Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Bakal Diadili Sehabis Lebaran

News | Minggu, 09 April 2023 | 17:07 WIB

Terkini

Militer Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani dan Komandan Basij, Iran Masih Bungkam

Militer Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani dan Komandan Basij, Iran Masih Bungkam

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:44 WIB

Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa

Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:49 WIB

Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon

Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:42 WIB

Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik

Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:22 WIB

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:37 WIB

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:21 WIB

One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya

One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:14 WIB

Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket

Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:13 WIB

KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan  Uang Gus Yaqut!

KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan Uang Gus Yaqut!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:06 WIB

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:01 WIB