Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi Sekaligus, Ini Ancaman Hukuman Menanti Eks Bupati Meranti M Adil

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 10 April 2023 | 13:44 WIB
Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi Sekaligus, Ini Ancaman Hukuman Menanti Eks Bupati Meranti M Adil
Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Ini Ancaman Hukuman Untuk Eks Bupati Meranti M Adil [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terus bergulir. Setelah ia terjaring operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.

Tak tanggung-tanggung, Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka atas tiga dugaan kasus korupsi, yakni korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksaan keuangan.

Tak hanya Muhammad Adil, dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sebagaimana yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam pernyataan persnya pada Jumat (7/4/2023).

"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Ketiga kasus yang menyeret Muhammad Adil lalu diperinci oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan, kasus pertama yang melibatkan Bupati Meranti itu terkait dengan korupsi pemotongan anggaran.

Kedua terkait dengan penerimaan gratifikasi dan biro perjalanan ibadah ke Tanah Suci dan terakhir terkait suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Meranti pada 2022.

Muhammad Adil dijerat pasal berlapis

Atas ketiga kasus tersebut, Muhammad Adil dijerat oleh pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pemberi suap. Adil juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

baca juga

Muhammad Adil terancam hukuman penjara seumur hidup

Berdasarkan sejumlah pasal yang disangkakan KPK di atas, ancaman hukuman yang dikenakan pada Adil bervariasi. Namun yang paling lama, Bupati Beranti itu terancam pidana penjara seumur hidup.

Adapun rincian ancaman hukumannya adalah sebagai berikut:

Sebagai penerima suap

Sebagai penerima suap, Muhammad Adil dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman yang dikenakan pada Muhammad Adil adalah penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan juga ancaman penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, melalui pasal tersebut, Muhammad Adil juga dikenakan pidana denda paling tingga Rp1 miliar.

Selain itu, sebagai penerima suao, Adil juga dijerat Pasal 11UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut, ia diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp250 juta.

Sebagai pemberi suap

Sementara sebagai penerima suap, Muhammad Adil dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling banyak Rp250 juta.

Sebagai pemberi suap, Adil juga dijerat Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling mala 3 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp150 juta.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Deolipa dkk Minta LPSK Lindungi Ketua IPW, Ada Teror?

Usai Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Deolipa dkk Minta LPSK Lindungi Ketua IPW, Ada Teror?

News | Senin, 10 April 2023 | 13:04 WIB

Anas Urbaningrum Siapkan Kejutan untuk SBY, Bongkar Kasus Hambalang dan Bank Century?

Anas Urbaningrum Siapkan Kejutan untuk SBY, Bongkar Kasus Hambalang dan Bank Century?

News | Senin, 10 April 2023 | 12:55 WIB

Bukan Demokrat dan AHY, Usai Bebas Anas Urbaningrum Justru Disebut Punya Agenda Khusus untuk SBY, Apa Itu?

Bukan Demokrat dan AHY, Usai Bebas Anas Urbaningrum Justru Disebut Punya Agenda Khusus untuk SBY, Apa Itu?

News | Senin, 10 April 2023 | 12:33 WIB

Cegah Ke Luar Negeri, KPK Ultimatum Dito Mahendra Jangan Mangkir Lagi

Cegah Ke Luar Negeri, KPK Ultimatum Dito Mahendra Jangan Mangkir Lagi

News | Senin, 10 April 2023 | 12:19 WIB

Dianggap Tahu Kasus Rafael Alun, 2 Orang Ibu Rumah Tangga Ikut Diperiksa KPK Hari Ini

Dianggap Tahu Kasus Rafael Alun, 2 Orang Ibu Rumah Tangga Ikut Diperiksa KPK Hari Ini

News | Senin, 10 April 2023 | 12:05 WIB

Bakal Bebas dari Hukuman Korupsi Hambalang, Ingat Kembali Saat Anas Bersumpah Gantung di Monas

Bakal Bebas dari Hukuman Korupsi Hambalang, Ingat Kembali Saat Anas Bersumpah Gantung di Monas

News | Senin, 10 April 2023 | 12:02 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×