Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tak menghiraukan pertanyaan-pertanyaan tentang kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G saat ditanya wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Plate malah menegaskan, kedatangannya di DPR usai menghadiri rapat di Komisi I membahas perihal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya hanya urusan ITE aja ITE, saya hanya bahas tentang ITE," kata Plate, Senin (10/4/2023).
Selebihnya, Plate terus berjalan dengan diapit sejumlah pengawal atau ajudan. Wartawan yang mengikuti Plate dari depan dan belakang, dihalangi untuk mendekat guna mengajukan pertanyaan dan mengambil gambar Sekretaris Jenderal NasDem tersebut.
Termasuk ketika hendak turun melalui eskalator menuju lobi Nusantara II, wartawan yang hendak ikut turun dihalangi untuk mendekat.
Tindakan itu dianggap terlalu berlebihan dan membahayakan lantaran terjadi di ujung eskalator menuju arah turun.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI enggan menanggapi adanya dugaan setoran uang senilai Rp 500 juta per bulan yang diterima Johnny G Plate dari tersangka kasus korupsi penyediaan BTS 4G, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, seluruh bukti terkait perkara ini nantinya akan diungkap dalam persidangan.
"Nanti semuanya akan kita sampaikan saat di persidangan. Tunggu saja," kata Prabowo kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Menkominfo Dukung Pembahasan Revisi UU ITE dengan DPR
Menurut Prabowo, penyidik rencananya akan melimpahkan berkas perkara kelima tersangka dalam kasus ke jaksa penuntut umum atau JPU pada bulan ini.
"Kasus ini kita targetkan bulan ini untuk lima tersangka bisa kita limpahkan ke penuntutan,” katanya
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, empat saksi baru telah diperiksa dalam kasus ini. Mereka, yaitu EP selaku Direktur PT Tekno Infrastruktur Sukses, DR selaku Direktur PT Telkominfra, AAH selaku RF Optim Project Team ZTE, dan AK selaku Project Director ZTE.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022,” tutur Ketut.
Kejaksaan Agung RI hingga kini belum melakukan pencegahan atau pencekalan bepergian keluar negeri terhadap Jhonny. Selain Jhonny upaya pencegahan juga belum dilakukan terhadap adiknya, Gregorius Alex Plate.
"Belum (dilakukan pencegahan terhadap Jhonny dan Alex), kita lihat perkembangannya ke depan ya," kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).