PN Jaksel Tolak Gugatan Kasus 'Kardus Durian', PKB: Status Hukum Gus Muhaimin Sudah Clear

Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 11 April 2023 | 11:24 WIB
PN Jaksel Tolak Gugatan Kasus 'Kardus Durian', PKB: Status Hukum Gus Muhaimin Sudah Clear
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus 'Kasus Durian' dalam persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023). Putusan tersebut lantas disambut baik oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

MAKI digugat terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2011 silam. Nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ikut terseret pada kasus tersebut.

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan bahwa dengan ke luarnya putusan dari PN Jaksel tersebut membuat status hukum Cak Imin yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar sudah terang benderang bersih alias clear.

Hasan mengatakan, selama ini nama Cak Imin atau Gus Muhaimin kerap dikaitkan dengan kasus yang terjadi belasan tahun silam tersebut.

"Dengan ke luarnya putusan ini mengakhiri praduga-praduga, mengakhiri isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin Iskandar terbukti tidak benar karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim yang mengadili tentang peristiwa hukum yang terjadi 2011 lalu," kata Hasan dikutip Selasa (11/4/2023).

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid. (Suara.com/Bagaskara)
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid. (Suara.com/Bagaskara)

Hasan menyambut baik atas sikap PN Jaksel yang telah bertindak jernih dalam memutuskan penolakan gugatan praperadilan dari MAKI tersebut.

"Ke luarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Pak Muhaimin sebenarnya sudah tuntas dan sudah selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bertindak profesional dengan memberikan jawaban yang jelas dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel bahwa KPK telah melaksanakan tugasnya dan melakukan seluruh proses hukum dalam kasus ini.

"Hasilnya putusan pengadilan memutuskan Pak Muhaimin tidak bersalah pada waktu itu. Hal itulah yang menjadi pegangan dari KPK. Ini patut kita apresiasi karena penjelasan KPK itulah yang menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini," terangnya.

baca juga

Ia juga mendukung peran MAKI yang telah mewakili peran serta masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Dengan pengajuan praperadilan MAKI yang meminta dilakukan penyelidikan kembali terjadap kasus ini, MAKI telah memilih jalan yang tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga hukum PN Jaksel.

"Kami apresiasi MAKI karena telah menempuh jalur hukum yang baik, itu harus kita hormati bersama-sama," jelasnya.

Putusan PN Jaksel

Pengadian Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus 'Kasus Durian'. Kasus tersebut sempat membuat heboh karena turut menyeret Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Hakim tunggal Samuel Ginting memutuskan dua poin penting pada persidangan yang digelar di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Poin pertama yakni menyatakan PraPeradilan dari para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaraad). Sementara yang kedua ialah membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI Soal Kasus Durian yang Menyeret Nama Cak Imin

PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI Soal Kasus Durian yang Menyeret Nama Cak Imin

News | Selasa, 11 April 2023 | 10:56 WIB

Masyarakat Diabaikan, Embung Tukad Unda Ternyata untuk Suplai Air Bersih Pusat Kebudayaan Bali

Masyarakat Diabaikan, Embung Tukad Unda Ternyata untuk Suplai Air Bersih Pusat Kebudayaan Bali

Denpasar | Selasa, 11 April 2023 | 07:21 WIB

Puji Elektabilitas Prabowo dan Gerindra Naik, Cak Imin: Moga-moga Juara Pemilu 2024

Puji Elektabilitas Prabowo dan Gerindra Naik, Cak Imin: Moga-moga Juara Pemilu 2024

Video | Selasa, 11 April 2023 | 09:00 WIB

Sekjen Partai Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo-Muhaimin Perkuat Sinyal Masuk Koalisi Besar

Sekjen Partai Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo-Muhaimin Perkuat Sinyal Masuk Koalisi Besar

Joglo | Senin, 10 April 2023 | 22:03 WIB

Sambut Baik Koalisi Besar, Cak Imin Ditanya Legowo Tak Dapat Jatah Capres-Cawapres: Siapa Bilang?

Sambut Baik Koalisi Besar, Cak Imin Ditanya Legowo Tak Dapat Jatah Capres-Cawapres: Siapa Bilang?

Kotak Suara | Senin, 10 April 2023 | 21:28 WIB

Terkini

Investor Mulai Cemas, Mengapa Kekosongan Gubernur BI Picu Kekhawatiran Independensi?

Investor Mulai Cemas, Mengapa Kekosongan Gubernur BI Picu Kekhawatiran Independensi?

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:42 WIB

Arti Sillage, Projection, dan Longevity dalam Dunia Parfum

Arti Sillage, Projection, dan Longevity dalam Dunia Parfum

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:37 WIB

CFX10 Naik Tipis Pagi Ini, Aset Bitcoin Melonjak Lagi

CFX10 Naik Tipis Pagi Ini, Aset Bitcoin Melonjak Lagi

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:36 WIB

Kabinet Bayangan, Mengapa Muncul di Indonesia?

Kabinet Bayangan, Mengapa Muncul di Indonesia?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:30 WIB

Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Ini Kronologinya

Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Ini Kronologinya

Sumbar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:30 WIB

Ancaman Perang Terbuka Meluas di Timur Tengah, Negara Arab Tak Mau Terlibat Konflik Iran dan AS

Ancaman Perang Terbuka Meluas di Timur Tengah, Negara Arab Tak Mau Terlibat Konflik Iran dan AS

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:29 WIB

Prabowo Bilang Banyak Pemuda Idap Kanker karena Atap Rumah Asbes: Kembali Pakai Ijuk

Prabowo Bilang Banyak Pemuda Idap Kanker karena Atap Rumah Asbes: Kembali Pakai Ijuk

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:27 WIB

5 Sepatu Lari Adidas Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Latihan Setiap Hari

5 Sepatu Lari Adidas Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Latihan Setiap Hari

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:26 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir

DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:23 WIB

Jangan Beli Dulu, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.623.000/Gram

Jangan Beli Dulu, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.623.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:22 WIB

×